Serang, Analisasiber.com – Serikat Buruh Garteks KSBSI akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 22 Mei 2025 di depan PT Polyplex Films Indonesia, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Aksi ini buntut dari dugaan intimidasi dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh HRD perusahaan, Raja Armansyah Pasaribu, terhadap karyawan.
Sebelumnya, nama Raja Armansyah mencuat ke publik setelah viralnya pemberitaan mengenai dugaan intimidasi terhadap karyawan, bahkan disertai praktik menyumpah di atas Al-Qur’an—tindakan yang dinilai sangat tidak etis dan menyimpang dari fungsi dan tugas seorang HRD.
Menurut sejumlah karyawan, tindakan HRD tersebut berlangsung secara sewenang-wenang, termasuk pengancaman pemecatan dengan nada keras. “Saya dan tiga teman saya dipanggil oleh HRD. Ia membentak sambil menggebrak meja dan mengatakan ‘Saya tidak takut sama kades atau bupati. Kalau tidak jujur, saya akan keluarkan kalian dari perusahaan’,” ujar salah satu karyawan yang tidak ingin disebut namanya.
Penolakan Wartawan dan Dugaan Pelanggaran Prosedur Keamanan
Pada 17 April 2025, wartawan Analisasiber.com berusaha mengonfirmasi informasi tersebut ke PT Polyplex. Namun, akses ditolak oleh petugas keamanan. Bahkan, seorang oknum TNI yang berada di pos jaga tidak mengizinkan wartawan bertemu HRD atau sekadar mengisi buku tamu. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai peran aparat tersebut di lingkungan perusahaan.
Dukungan dari Karyawan dan Tokoh Masyarakat
Pada 25 April 2025, puluhan karyawan mendatangi kantor DPC Garteks KSBSI untuk bergabung dengan serikat. Mereka mengaku hak-haknya selama ini banyak dirampas, seperti penghapusan uang transport Rp300.000, tidak diberikannya makanan bergizi seperti susu, hingga jam istirahat yang sangat terbatas. Bahkan, karyawan yang duduk atau beristirahat di luar waktu yang ditentukan, langsung dikenai surat peringatan (SP) dan pemotongan gaji.
“Kami hanya ingin bekerja dengan tenang, tanpa tekanan. Kami minta HRD Raja Armansyah dipecat,” ujar salah satu karyawan.
Tokoh masyarakat setempat, termasuk Kepala Desa Nambo Udik, Juhri Amaludin, menyatakan bahwa sejak pergantian HRD, tidak ada lagi program sosial atau bantuan CSR untuk warga. “Dulu HRD lama ada kontribusi buat masyarakat, bahkan bikin sumur bor dan bantu pendidikan. Sekarang, semua hilang,” tegasnya.
Ustaz Burhanudin, tokoh agama sekaligus pimpinan Yayasan Mulfaussadah Assaam Uniyah, menambahkan bahwa menyumpah seseorang di atas Al-Qur’an bukanlah praktik yang dibenarkan dalam konteks hubungan kerja. “Kalau perusahaan tidak taat aturan dan kearifan lokal, lebih baik angkat kaki dari desa kami,” ujarnya dengan nada keras.
Serikat Buruh Tempuh Jalur Aksi
Ketua DPC Garteks KSBSI Serang Raya, Faizal Rakhman, SH, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada manajemen PT Polyplex Films Indonesia terkait keberadaan serikat buruh yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang. Namun, surat tersebut ditolak secara sepihak oleh manajemen.
“Karena penolakan itu, kami akan melakukan aksi unjuk rasa bersama aliansi buruh Kabupaten Serang, dengan massa lebih dari 1.000 orang pada 22 Mei 2025,” tegas Faizal.
Pihak serikat buruh dan tokoh masyarakat mendesak agar HRD Raja Armansyah Pasaribu segera dicopot dari jabatannya, demi menciptakan suasana kerja yang kondusif dan menghargai hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku.
Redaksi / APSA’AT
Editor&Penerbit : Yudi Sayuti









Komentar