oleh

Mobil Kelebihan Muatan Lolos Menyeberang, KSOP dan Dinas Perhubungan Sibolga Dinilai Abaikan Aturan

banner 468x60

analisasiber.com, – Sibolga, 17 Mei 2025, Sejumlah kendaraan jenis Colt Diesel yang dikenal sebagai, “mobil monster” karena kelebihan dimensi dan muatan, dilaporkan lolos menyeberang dari pelabuhan sibolga menuju gunung sitoli, Nias.

Hal ini memicu kekhawatiran terkait keselamatan pelayaran dan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah yang berlaku.

banner 336x280

Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media. kendaraan-kendaraan tersebut sering kali melebihi batas muatan (Overtonase), namun tetap diizinkan untuk menyeberang tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.”Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sibolga dan dinas perhubungan kota Sibolga.

Menurut peraturan pemerintah nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan,mengatur secara tegas mengenai batasan dimensi dan muatan kendaraan. pasal 169 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor angkutan barang wajib memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari pihak terkait untuk menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan tersebut. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa pengawasan dan penegakan hukum di pelabuhan sibolga belum optimal, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran dan merusak infrastruktur jalan.

Dinas perhubungan kota sibolga dan KSOP Sibolga diharapkan segera melakukan evaluasi dan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan yang melanggar ketentuan ODOL.”Langkah konkret diperlukan untuk memastikan keselamatan pelayaran dan mencegah kerusakan lebih lanjut pada infrastruktur jalan dan pelabuhan,kami sangat berharap bapak wali kota sibolga memberi perhatian serius terhadap pengabaian aturan tersebut. (TIM)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *