TAPANULI SELATAN, SUMUT: analisasiber.com, – Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) dilaporkan segera menerbitkan Surat Perintah (Sprint) Panggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan penyunatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah. Langkah tegas korps adhyaksa ini diambil guna menyisir bukti penerimaan kas serta jumlah uang yang benar-benar diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) ini mencuat ke publik setelah sejumlah warga yang keberatan resmi melayangkan laporan ke pihak kejaksaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemotongan dana bantuan tersebut bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per KPM dengan dalih untuk dialokasikan kepada warga lain yang belum menerima bantuan.
Kronologi Lapangan dan Pengakuan Warga
Salah seorang warga Desa Tapus Godang, Roi, membeberkan salah satu modus pemotongan yang dialaminya secara langsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Sesaat setelah menerima dana BLT di kantor desa, ia diikuti oleh oknum aparatur desa yang kemudian menyetopnya di jalan dan meminta uang sebesar Rp200.000.
Setelah terjadi tawar-menawar, Roi akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp100.000.”Alasan oknum tersebut untuk diberikan ke warga lain yang belum mendapatkan bantuan.
Namun setelah saya tanyakan ke warga yang bersangkutan, ternyata mereka mengaku sama sekali belum menerima uang tersebut dari oknum desa,” ungkap Roi saat dihubungi.
Sementara itu, Jungkar Ritonga selaku kuasa warga yang mengawal laporan ini, menegaskan bahwa tindakan pemotongan tersebut sama sekali tidak didasari oleh musyawarah mufakat maupun kesepakatan tertulis. Lebih jauh, Jungkar mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan yang lebih kronis.
Sepanjang periode tahun 2022 hingga 2026, warga mengklaim hanya menerima bantuan sebanyak 5 kali dari total yang seharusnya diterima rutin setiap tahunnya. Bahkan, ada warga yang namanya tercantum dalam daftar penerima namun tidak pernah melihat wujud bantuannya.
Warga Berikan Ultimatum, Plt Kades Mengklaim Sesuai Prosedur
Sebelum menempuh jalur hukum, perwakilan warga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebenarnya telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa, Satia Ritonga.
Meski sempat diminta memberikan kesempatan bagi warga lain, realisasi penyaluran susulan tersebut dinilai nihil. Hal ini memicu warga dari Dusun 1, 2, 3, dan 4 berkumpul untuk menyatakan sikap bersama karena tidak melihat adanya iktikad baik.
Warga kini melayangkan ultimatum keras: proses hukum akan tetap berjalan dan dikawal ketat di Kejaksaan Tapanuli Selatan, kecuali ada pertanggungjawaban terbuka dan pengembalian utuh seluruh uang yang dipotong dari 15 KPM terdampak.
Di sisi lain, Plt Kepala Desa Tapus Godang menyatakan bahwa pihak desa telah memfasilitasi proses mediasi antara warga dan kepala desa.
Plt Kades berdalih bahwa mekanisme penyaluran bantuan kepada 15 KPM tersebut sejauh ini sudah dijalankan sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur oleh kementerian terkait.
Ancaman Jeratan Hukum
Kasus dugaan penyelewengan dana desa di Tapanuli Selatan ini menjadi perhatian serius.
Jika dalam proses penyelidikan kejaksaan terbukti ditemukan unsur kesengajaan, pemalsuan dokumen administrasi kas, atau tindakan memperkaya diri sendiri, oknum yang terlibat dipastikan dapat dijerat dengan Pasal Pemalsuan Dokumen dalam KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.(Hendri)









Komentar