Dana Desa Pintu Bosi Cair Ratusan Juta, Kepala Desa dan Sekretaris Kompak Bungkam

banner 468x60

PALUTA, SUMUT: analisasiber.com, – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Pintu Bosi, Kecamatan Hulu Sihapas, kini tengah menjadi sorotan tajam publik.

Meski anggaran ratusan juta rupiah telah dikucurkan oleh pemerintah pusat, status desa tersebut hingga saat ini masih tercatat sebagai desa tertinggal.

banner 336x280

Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya ketidakefektifan penggunaan anggaran hingga indikasi penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa yang diperbarui per 23 Januari 2026, Desa Pintu Bosi mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 653.091.000 untuk tahun 2025.

Dari total pagu tersebut, realisasi anggaran yang telah dicairkan dan terserap mencapai Rp 441.181.920 atau sekitar 67,55 persen.

Pencairan dana tersebut terbagi ke dalam dua tahapan, yakni pencairan Tahap I sebesar Rp 321.218.240 (72,81 persen) dan Tahap II sebesar Rp 119.963.680 (27,19 persen).”Sementara untuk pencairan Tahap III masih tercatat nihil atau sebesar Rp 0.

Dari total dana yang tersalurkan sebesar Rp 441.181.920, laporan realisasi penggunaan anggaran yang tercatat di lapangan baru mencapai Rp 315.011.920.

Rincian penggunaan dana tersebut meliputi:

• Operasional Pemerintah Desa:                          Rp83.500.000

• Penyertaan Modal Desa: Rp 78.370.920

• Peningkatan Kapasitas Kepala Desa:                Rp51.400.000

• Penanganan Keadaan Mendesak:                    Rp34.200.000

• Penyelenggaraan Posyandu: Rp 35.000.000

• Penyediaan Tunjangan BPD: Rp 18.000.000

• Penyusunan Dokumen Keuangan Desa:          Rp9.541.000

• Penyediaan Sarana/Aset Perkantoran:            Rp6.000.000

Besarnya serapan anggaran ini dinilai tidak sejalan dengan dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat di lapangan.

Alokasi biaya operasional pemerintah desa serta program peningkatan kapasitas kepala desa yang menelan biaya puluhan juta rupiah dianggap terlalu besar dan tidak menyentuh kebutuhan mendasar warga.

Ditambah lagi, dana penyertaan modal desa senilai lebih dari Rp 78 juta juga dipertanyakan asas kemanfaatannya karena tidak adanya transparansi mengenai hasil yang diperoleh masyarakat.

Upaya konfirmasi dan klarifikasi telah dicoba untuk diajukan kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa Pintu Bosi selaku pemegang otoritas dan verifikator administrasi keuangan desa.

Namun, hingga siaran pers ini diterbitkan, kedua unsur pimpinan desa tersebut kompak memilih untuk bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media.

Sikap tidak kooperatif dan aksi tutup mulut dari Kepala Desa serta Sekretaris Desa ini memperkuat desakan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, agar Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.

Mereka mendesak dilakukannya audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Pintu Bosi Tahun Anggaran 2025 demi memastikan akuntabilitas dan menyelamatkan uang negara agar benar-benar tepat sasaran./Red//

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *