Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tapus Godang: BLT DD dan Ketahanan Pangan Jadi Ladang Korupsi, Mantan Kades Akan Dilaporkan

banner 468x60

Tapanuli Selatan, Sumut: analisasiber.com – Prioritas penggunaan Dana Desa di Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan diduga kuat tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dugaan penyimpangan ini mencuat terutama pada program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan program ketahanan pangan berupa pengadaan pupuk.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyaluran BLT DD di desa tersebut diduga tidak tepat sasaran. Para penerima manfaat justru didominasi oleh kerabat dekat atau oknum yang dekat dengan kekuasaan desa, yang seharusnya tidak termasuk dalam kategori keluarga miskin ekstrem sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.Tak hanya itu, program ketahanan pangan yang melibatkan warga petani desa juga menyisakan masalah.

Kelompok penerima bantuan diduga harus menyetorkan sejumlah uang atau memberikan upeti kepada oknum Kepala Desa. Dugaan pungutan liar yang tidak sesuai aturan ini semakin memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa.

Padahal, mekanisme penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes) khusus. Langkah ini mutlak dilakukan sejak tahun 2022 untuk memastikan transparansi dan mencegah adanya warga miskin yang haknya dikebiri.

Kasus ini semakin memanas ketika Ketua Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tapus Godang, R. Rambe, mencoba melayangkan protes keras kepada Kepala Desa saat itu, Satia Ritonga. Alih-alih mendapat respons positif, R. Rambe justru diberhentikan secara sepihak dari jabatannya.

Protes PMD didasarkan pada keluhan langsung dari warga. Seorang penerima BLT berinisial S mengaku haknya dipangkas. “Saya sudah tidak menerima uang BLT secara penuh, hanya beberapa bulan saja yang saya terima,” ujarnya. Nasib serupa dialami warga berinisial K dan H. Mereka menyatakan tidak lagi menerima uang BLT, padahal seharusnya menerima bantuan selama 12 bulan penuh dengan nominal Rp300.000 per bulan.

Tindakan mantan Kepala Desa, Satia Ritonga, yang mencopot Ketua PMD dinilai melanggar aturan. Berdasarkan Permendagri, Kepala Desa tidak berhak mencopot pengurus lembaga kemasyarakatan desa hanya karena menerima kritik atau protes.

Pemberhentian hanya sah jika yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melanggar hukum pidana. Dengan status Satia Ritonga yang kini sebagai mantan kepala desa, R. Rambe bersama masyarakat memiliki posisi hukum yang kuat untuk menuntut keadilan.

Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala Desa Satia Ritonga maupun Ketua BPD setempat tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon. Sikap diam ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada hal yang sengaja disembunyikan terkait pengelolaan dana desa di Tapus Godang.

Masyarakat setempat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Jaksa atau Tipikor Polres Tapanuli Selatan segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini. Transparansi harus ditegakkan agar anggaran negara yang bersumber dari Dana Desa benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak. (Hendri)

 

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *