BLT-DD Tak Sesuai, Warga Tapus Godang Laporkan Kades ke Kejaksaan

banner 468x60

TAPANULI SELATAN, SUMUT: analisasiber.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapanuli Selatan resmi menerima laporan dari warga terkait dugaan penyelewengan dan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Pihak Intelijen Kejari Tapanuli Selatan membenarkan adanya laporan yang masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tersebut.

banner 336x280

Laporan awal yang diterima mencakup data pendistribusian bantuan serta lampiran Surat Pernyataan Bersama dari desa terkait.Pihak Kejaksaan kini tengah menunggu kelengkapan seluruh data pendukung untuk kemudian didistribusikan dan ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

Dugaan Pemotongan Anggaran Lima Tahun Terakhir

Perwakilan warga yang didampingi Tokoh Masyarakat Desa Tapus Godang, Jungkar Ritonga, mendatangi Kantor Kejari Tapanuli Selatan pada Senin (31/8/2026).

Ia membeberkan bahwa dugaan penyelewengan ini terjadi berturut-turut sepanjang tahun anggaran 2022 hingga 2026.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seharusnya menerima total bantuan sebesar Rp 2,7 juta.

Namun, di lapangan, warga mengaku hanya menerima sebagian kecil dari hak mereka.”Sepanjang periode 2022 sampai 2026, warga mengklaim hanya menerima bantuan sebanyak 5 kali.

Jika ditotal, uang yang diterima warga bervariasi mulai dari Rp 130 ribu hingga Rp 415 ribu, dengan total akumulasi hanya sebesar Rp 1,3 juta. Pertanyaannya, sisa Rp 1,4 juta per KPM itu ke mana uangnya?” ujar Tokoh masyarakat

Tokoh masyarakat menambahkan, ada sekitar 50 KPM yang terdampak sejak tahun 2022 hingga 2025. Bahkan, ditemukan kasus di mana nama warga tercantum dalam daftar manifest penerima, namun yang bersangkutan mengaku sama sekali belum pernah melihat atau menerima uang bantuan tersebut.

Atas dasar ini, warga meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas permasalahan ini.

Respons Kepala Desa: Sebut Kebijakan Bagi Rata Wilayah

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Desa Tapus Godang, Satia Ritonga, menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil oleh warganya. Satia mengklaim bahwa pembagian BLT DD di desanya sudah berjalan sesuai dengan ketentuan PMK yang berlaku.

Mengenai adanya selisih uang atau tuduhan pemotongan, ia berdalih hal tersebut merupakan hasil kebijakan pemerataan di tingkat wilayah, bukan kebijakan sepihak dari pemerintah desa.”Jika terjadi pembagian rata di wilayah, itu berdasarkan kesepakatan bersama antara penerima manfaat dengan warga yang belum mendapatkan bantuan sama sekali.

Mereka ikhlas membagikannya melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan dituangkan dalam berita acara resmi,” jelas Satia Ritonga.

Satia juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan.

Saat ini, jalannya pemerintahan dan administrasi Desa Tapus Godang diakui sedang berada di bawah pengawasan (atensi) pihak Inspektorat.(Hendri)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *