LABUHANBATU SELATAN, analisasiber.com, – Peristiwa yang melibatkan seorang kreator konten berinisial Enr Hasibuan di Desa Tanjung Medan kini memasuki babak baru.
Setelah sempat menuding adanya aksi “Ninja Sawit” (pencurian sawit) yang meresahkan masyarakat Kampung Rakyat pada minggu lalu, situasi justru berbalik.
Warga Desa Tanjung Medan bersama pihak terkait resmi menempuh jalur hukum dan melaporkan balik Enr Hasibuan ke pihak kepolisian.
Hendri, perwakilan pihak pelapor, menilai terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam prosedur yang dilakukan oleh oknum kreator tersebut.
Menurutnya, tindakan Enr Hasibuan yang mengunggah pengungkapan masalah di media sosial tanpa adanya surat koordinasi resmi dan status tempat kejadian perkara (TKP) yang jelas telah memicu kegaduhan.
Berdasarkan informasi di lapangan, Enr Hasibuan diduga keliru mengira lokasi pangkalan labuhan tersebut berada di wilayah Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan.
Padahal, lokasi tersebut bukan berada di wilayah tanjung medan yang diklaimnya.
Terkait sengketa dan pembuktian klaim Enr Hasibuan sebagai pemilik kebun, terdapat tiga hal prinsip yang perlu dicermati secara hukum:
●Fakta Awal Kepemilikan Lahan:
Memperhatikan dan memverifikasi secara legal asal-mula keberadaan lahan yang diklaim oleh warga.
●Legalitas Prosedur Kontrol Sosial:
Menilai keabsahan tindakan Enr Hasibuan yang terekam melakukan kontrol sosial hingga dua kali di lokasi tersebut.
●Dugaan Intimidasi di Lapangan:
Menyelidiki aksi penggerebekan di area pangkalan labuhan yang menjadi tempat bersandarnya sampan pengangkut buah sawit milik mandor perkebunan.
Aksi penggerebekan yang diduga dilakukan oleh Enr Hasibuan bersama rekannya (seorang mandor perkebunan) di pangkalan labuhan tersebut dilaporkan sempat membuat situasi menjadi sangat mencekam.
Tindakan sepihak ini dinilai justru memperkeruh suasana dan menimbulkan permasalahan hukum yang lebih kompleks.
Demi meluruskan simpang siur informasi, Hendri akhirnya memilih melaporkan inisial Enr ke pihak berwajib agar aparat penegak hukum dapat mendalami kasus ini secara objektif dan terang benderang.
Hingga rilis ini dikeluarkan, pihak mandor perkebunan yang disebut-sebut bersama Enr Hasibuan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan polisi serta tuduhan aksi “Ninja Sawit” yang dialamatkan kepada mereka.(Hendri)








Komentar