Guru SD di Garoga Tapanuli Selatan Hukum Massal Siswa hingga 80 Kali Cubitan, Orang Tua Tuntut Keadilan

banner 468x60

TAPANULI SELATAN, SUMUT: analisasiber.com, – Kasus kekerasan anak di lingkungan pendidikan kembali terjadi. Seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah Dasar (SD) Garoga, Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, bernama Desi Sihombing, dilaporkan melakukan hukuman massal ekstrem terhadap puluhan muridnya.

Hukuman tersebut berupa cubitan hingga mencapai 80 kali per anak hanya karena tidak menghafal materi pelajaran.

banner 336x280

Modus yang digunakan oknum guru tersebut tergolong intimidatif.

Desi Sihombing memerintahkan siswa lain di kelas untuk mencubit rekan-rekan mereka yang gagal dalam setoran hafalan.

Akibat tindakan ini, mayoritas siswa di dalam kelas mengalami luka lebam di sekujur tubuh.

Kasus ini mulai terbongkar pada Kamis pagi, 6 Agustus 2026. Makruf Siregar, salah satu orang tua siswa kelas 5, terkejut saat melihat puluhan luka lebam kemerahan di tubuh anaknya yang hendak mandi.

Setelah didesak, sang anak mengaku bahwa luka tersebut merupakan hukuman dari gurunya karena tidak menghafal pelajaran.”Saya langsung mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi.

Saat baju anak saya dibuka di depan Kepala Sekolah SD Garoga, Sinar Masari Siregar, beliau tercengang melihat banyaknya bekas cubitan.

Pihak sekolah saat itu meminta maaf dan hanya memberikan balsem untuk mengobati luka anak saya,” ujar Makruf Siregar saat menghadiri proses mediasi.

Kecurigaan orang tua bahwa ada korban lain ternyata terbukti. Dari total 28 siswa di kelas 5 tersebut, hanya satu murid yang berhasil menghafal pelajaran. Artinya, sebanyak 27 siswa lainnya menjadi korban pencubitan massal ini.

Ika Sandria Situmorang, orang tua siswa lainnya, juga mengonfirmasi bahwa anaknya turut menjadi korban kekerasan fisik yang sama.

Merespons keresahan warga, pihak-pihak terkait menggelar pertemuan mediasi yang mempertemukan oknum guru Desi Sihombing dengan para orang tua murid.

Mediasi massal tersebut dilaksanakan di Aula Hunian Sementara (Huntara) Garoga, Desa Napa, Batangtoru, pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Para orang tua mengecam keras metode pengajaran yang menggunakan kekerasan fisik dan mental tersebut.

Mereka mendesak Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan dan pihak berwenang untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum guru yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.(Hendri)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *