Tapanuli Selatan, Sumut: analisasiber.com – Gelombang reformasi pengadaan barang dan jasa pemerintah tengah bergulir di seluruh daerah. Pemerintah pusat baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, sebuah regulasi yang digadang-gadang sebagai fondasi baru profesionalisme aparatur pengadaan.
Di atas kertas, aturan ini menjanjikan tata kelola yang transparan, kompeten, dan akuntabel. Namun di lapangan, semangat itu seolah berbelok arah.Di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), jejak administrasi menunjukkan tanda-tanda penyimpangan.
Hasil penelusuran analisasiber.com menemukan bahwa Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tapsel, dr. EA, MKM, tercatat merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tidak tanggung-tanggung, ia memegang kendali atas 18 paket proyek rehabilitasi Puskesmas dan pembangunan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) bernilai miliaran rupiah.
Proyek Miliaran Rupiah Dikendalikan Satu TanganData yang dihimpun dari portal LPSE Kabupaten Tapanuli Selatan memperlihatkan seluruh paket proyek tersebut dilelang bersamaan pada Juli 2025. Dalam Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP), nama dr. EA tercantum pada setiap lembar tanggung jawab PPK—sebuah posisi krusial yang menentukan sah atau tidaknya kontrak negara.
Paket-paket proyek tersebut tersebar mulai dari Poskesdes Pardomuan di Angkola Selatan hingga Mosa Gunung Baringin di kecamatan paling timur.
Total nilai anggaran dari APBD Tapsel 2025 ini mencapai angka yang fantastis, yakni puluhan miliar rupiah.Secara hukum, rangkap jabatan semacam ini tidak boleh dilakukan sembarangan.
Perpres 46/2025 memang memberi ruang bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk merangkap sebagai PPK, namun dengan syarat ketat: yang bersangkutan wajib memiliki sertifikat kompetensi dan pengetahuan formal tentang pengadaan.
Tanpa kualifikasi tersebut, setiap keputusan dan kontrak yang ditandatangani berpotensi cacat administratif dan hukum.
Menabrak Aturan dan Berpotensi Cacat HukumKritik tajam datang dari praktisi hukum, IMM. Saat dikonfirmasi oleh analisasiber.com, ia menegaskan bahwa jabatan ganda tanpa sertifikasi ini memiliki konsekuensi hukum yang serius.“Jika benar Kepala Dinas merangkap KPA dan PPK tanpa sertifikat kompetensi, maka setiap kontrak yang ditandatangani bisa digugat keabsahannya.
Pejabat tanpa kompetensi pengadaan tidak memiliki dasar hukum untuk bertindak sebagai PPK,” tegas IMM.Secara regulasi, Pasal 10 ayat (5) dan (6) Perpres 46/2025 menegaskan bahwa KPA yang merangkap PPK wajib memiliki pengetahuan pengadaan.
Sementara Pasal 11 ayat (2a) menyebutkan bahwa PPK harus bersertifikat kompetensi, bukan sekadar ditunjuk atas dasar jabatan struktural.
Kewajiban ini diperkuat oleh Surat Edaran (SE) LKPP Nomor 1 Tahun 2025. Aturan tersebut secara eksplisit melarang penunjukan PPK tanpa sertifikat dan tanpa dasar penetapan khusus dari kepala daerah.
LKPP menyebut, rangkap jabatan KPA–PPK bukan hal umum, melainkan pengecualian yang hanya boleh dilakukan karena keterbatasan SDM yang sangat mendesak.
Tanpa adanya sertifikasi dan penetapan khusus, tindakan Plt. Kadinkes Tapsel ini berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Membuka Ruang Konflik KepentinganKonsentrasi wewenang yang menumpuk pada satu orang dinilai para pakar administrasi publik sangat berbahaya.
Kondisi ini mematikan fungsi kontrol internal dan membuka peluang terjadinya konflik kepentingan. Dalam konteks proyek infrastruktur kesehatan, hal ini berisiko tinggi menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta memicu gugatan hukum dari pihak ketiga.“Rangkap jabatan tanpa dasar hukum bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Selain melanggar prinsip akuntabilitas, tindakan ini juga menabrak asas independensi antara pemegang anggaran dan pelaksana kontrak,” tambah IMM.Dinas Kesehatan Pilih BungkamUntuk menjaga keberimbangan berita (cover both sides), redaksi analisasiber.com telah melayangkan Surat Klarifikasi resmi dengan Nomor: 020/T86/KLRF/X/2025 kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan pada 20 Oktober 2025.
Surat tersebut memuat empat poin pertanyaan krusial, di antaranya:Dasar hukum penunjukan dr. EA sebagai PPK sekaligus Plt. Kadinkes.Salinan SK atau penetapan Bupati yang memberi kewenangan rangkap jabatan tersebut.
Data pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Tapsel yang telah memiliki sertifikat PPK.Langkah korektif yang diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap Perpres 46/2025 dan SE LKPP 1/2025.Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun jawaban tertulis yang diberikan oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Perpres 46/2025 sejatinya dirancang untuk memperkuat integritas aparatur daerah dalam mengelola uang rakyat. Namun, jika pelaksanaannya di lapangan justru memunculkan praktik rangkap jabatan tanpa kompetensi, maka regulasi ini kehilangan makna substansialnya.
Kasus di Tapanuli Selatan menjadi cermin retak bahwa di balik jargon “reformasi pengadaan”, masih ada ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan. Di ruang abu-abu itulah, puluhan miliar rupiah uang negara kini sedang dipertaruhkan. (Hend)








Komentar