JAKARTA, analisasiber.com, – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Kasus yang menyeret PT OBP dan PT BRA ini diduga merugikan negara hingga Rp5 triliun dan menjadi pemicu pemadaman listrik massal (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa praktik lancung ini telah berlangsung selama delapan tahun, terhitung sejak 2018 hingga 2026.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, di antaranya PT OBP dan PT BRA,” ujar Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Modus Operandi dan Dampak Krisis EnergiDirektur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, membongkar manipulasi sistematis yang dilakukan oleh pihak penyedia untuk meraup keuntungan pribadi.
Modus utama yang ditemukan penyidik meliputi:Manipulasi Dokumen Kualitas: Mengubah data spesifikasi kualitas batu bara yang dikirim ke PLTU.
Manipulasi Kuantitas: Mengurangi volume pasokan batu bara dari jumlah yang seharusnya.
Penggelembungan Harga: Mengakibatkan negara membayar harga kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Penyimpangan kualitas dan kuantitas bahan baku ini berdampak fatal pada operasional pembangkit listrik.
Kortas Tipikor menegaskan bahwa kelangkaan dan penurunan mutu pasokan ini menjadi faktor utama terjadinya blackout di Pulau Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Timur, sebagian Jabodetabek, hingga sebagian Kalimantan belakangan ini.
Kerugian Negara dan Proses HukumTotal kerugian negara akibat skandal ini diindikasikan mencapai Rp5 triliun.
Angka tersebut tidak hanya mencakup kerugian finansial langsung dari nilai kontrak, tetapi juga menghitung dampak kelumpuhan ekonomi akibat pemadaman listrik massal.”Terkait nilai pasti, saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,” tegas Brigjen Robertus De Deo.
Hingga saat ini, penyidik Kortas Tipikor Polri telah memeriksa 16 orang saksi dan mengamankan sejumlah dokumen penting untuk dianalisis.
Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini seiring dengan proses penyidikan yang terus berjalan intensif.(Hendri)








Komentar