Pembangunan Fisik Desa Palopat PK Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Diduga Diselewengkan

banner 468x60

PADANGSIDIMPUAN, SUMUT: analisasiber.com, – Menurut Undang – undang (UU) Desa, Dana Desa (DD) didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/ Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan, pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan adanya DD menjadikan sumber pemasukan disetiap desa akan meningkat, tetapi dengan adanya DD juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tidak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan DD. Hal ini berkaitan dengan rasa tanggung jawab dan juga kondisi perangkat desa yang masih rendah kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) nya.

banner 336x280

Salah satunya yang terjadi di Desa Palopat PK Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.

Menindak lanjuti aduan dari warga masyarakat di Desa Palopat PK Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.. kepada Tim analisasiber yang menjelaskan, “Abang tolong untuk di Desa Palopat Pijorkoling kemarin ada pengerasan jalan kalau saya melihat dan membaca anggarannya sesuai yang dipasang di lokasi bangunan sangat tidak masuk akal,” jelas warga.

“Fisik bangunannya sedikit kok sampai menelan anggaran Rp.180.635.700 Juta,” lanjutnya.

“Abang bisa lihat langsung ke lokasi soalnya berada di jalan poros desa,” tutupnya.

Tim pun langsung mendatangi kantor Desa guna mengklarifikasi aduan tersebut. Dalam perjalanan menuju Kantor Desa Palopat PK , memang benar ada pengerasan jalan, yang bersumber dari DD tahun anggaran 2025 senilai Rp.180.635.700,-.Rp.108.044.000,-

Rp.103.044.000,-Rp.60.293.900,-Rp.42.244.000,-Rp..34.968.500,-Rp.33.563.500,-

Dari hasil pantauan Tim terhadap realisasi pembangunan tersebut kalau dihitung fisik bangunanya diduga memang tidak sesuai Rencana Anggaran dan Biaya (RAB). Sehingga apa yang di sampaikan oleh warga Desa Palopat Pijorkoling memang benar, dana tersebut diduga diselewengkan.

Kemudian Tim mendatangi Kantor Desa Palopat PK untuk mendapat informasi lebih lanjut. Sesampai di Kantor Desa sekitar jam 10 siang ternyata Kantor Desa Palopat PK masih tutup dan terlihat tidak ada aktifitas pelayanan sama sekali. Tim pun mencoba menanyakan kepada salah satu warga yang berada di sekitar kantor desa. “Saya kurang paham abang, tapi ya abang nya bisa lihat sendiri, sekarang hari jumat, mungkin perangkat tidak ke kantor. Kalau mau cari ya kerumah pak Kepala Desa (Desa) didepan kantornya,” jelas warga.

Dari pengamatan Tim di kantor Desa Palopat PK melalui papan APBDes yang terpasang, Tim melihat untuk pembangunan fisik diduga kegiatannya dirubah, dimana. tidak Mengacu pada papan APBDes.

Perlu diketahui, untuk Desa Aek Latong pada tahun anggaran 2025 mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.1.090.715.000 Tahap I Rp.520.961.100 dan tahap II Rp.569.753.900

Dengan apa yang terjadi di Desa Palopat PK tersebut sangat di sayang kan,dimana pada hari dan jam pelayanan publik/masyarakat justru Kantor Desa Palopat PK sedang tutup. Dengan kejadian tersebut sangat dipastikan pelayanan informasi kepada publik akan terhambat sehingga bisa membuat publik/masyarakat akan mengembangkan persepsinya sendiri tanpa bisa menanyakan kepada pihak yang berkompeten untuk memberi informasi.//Red/

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *