MEDAN, analisasiber.com, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengambil sikap tegas terkait penanganan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kasus yang menyeret seorang oknum guru honorer bernama Lijan Tondi Lasriado Sinaga ini dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan bahwa penanganan kasus ini telah menjadi atensi khusus dari pimpinan kejaksaan.
Pihak Kejati Sumut juga telah melakukan monitoring langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk memastikan seluruh tahapan dan standar operasional prosedur (SOP) berjalan dengan tepat.”Kami pastikan penanganannya berjalan profesional.
Dari hasil monitor kami ke Kejari Labuhanbatu, seluruh kronologi penanganan telah sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta pertimbangan humanis,” ujar Rizaldi di Medan.
Sempat Diupayakan Perdamaian
Sebelum kasus ini bergulir ke meja persidangan, Kejari Labuhanbatu diketahui telah beberapa kali mengupayakan proses perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban selama tahap penyidikan.
Namun, upaya tersebut tidak menemui titik temu karena kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan akhir.”Masyarakat tidak perlu khawatir, penanganan perkara ini akan tetap berjalan profesional.
Mari kita bersama-sama menunggu dan menghormati hasil persidangan di pengadilan,” tambah Rizaldi.
Kronologi Perkara dan Dampak Psikologis Korban
Berdasarkan data kejaksaan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025, saat korban berinisial AS bersama rekan-rekannya hendak melaksanakan apel senam pagi.
Karena lapangan sekolah dalam kondisi becek, AS membuka sepatunya dan menyimpan kaus kaki, permen, kaca kecil, serta selembar tisu di dalam saku kanan roknya.
Terdakwa Lijan Tondi Lasriado Sinaga kemudian menghampiri korban yang berada di barisan belakang dan menegurnya dengan tuduhan membawa narkoba.
Meski korban sudah membantah, terdakwa langsung memasukkan tangan kanannya ke dalam saku rok korban untuk menguras isinya.
Dalam proses tersebut, jari-jari terdakwa diduga kuat menyentuh area sensitif korban.
Setelah mengambil seluruh isi saku, terdakwa mengambil permen milik korban untuk dimakan, lalu memasukkan kembali barang-barang lainnya ke saku korban sembari menepuk paha kanan korban.
Korban sempat memprotes permennya yang diambil, namun terdakwa mengabaikannya dan pergi berlalu.
Setibanya di rumah, AS langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian berujung pada laporan resmi ke Polres Labuhanbatu.
Akibat tindakan terdakwa, korban AS dilaporkan mengalami trauma berat, ketakutan, serta harus menanggung rasa malu akibat perundungan (bullying) dari teman-teman di lingkungan sekolahnya.
Saat ini, terdakwa Lijan Tondi Lasriado Sinaga tengah menjalani proses persidangan di pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Hendri)








Komentar