Kasus Dugaan Pelecehan Siswi di Labuhanbatu Utara: Keluarga Korban Berikan Klarifikasi dan Minta Publik Hormati Proses Hukum

banner 468x60

LABUHANBATU, analisasiber.com, – Pihak keluarga siswi yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum tenaga pendidik, Lijan Sinaga, akhirnya angkat bicara. Langkah ini diambil untuk memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan berbagai opini yang beredar luas di media sosial sejak Rabu (12/8/2026).

Keluarga berharap masyarakat dapat melihat perkara ini secara berimbang dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

banner 336x280

Ibu kandung korban, Imelda Lubis, menyatakan keberatan atas berkembangnya opini publik yang seolah-olah menyudutkan pihak keluarga dan menuduh mereka melakukan diskriminasi terhadap tenaga pendidik.

Ia menegaskan bahwa fokus utama keluarga adalah mencari keadilan bagi anaknya sesuai dengan koridor hukum.

Kronologi Kejadian Berdasarkan Keterangan Keluarga

Imelda memaparkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar Juli 2025, saat putrinya masih duduk di kelas II SMP di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kejadian bermula ketika halaman sekolah dalam kondisi banjir dan becek karena akan digunakan untuk senam. Korban diperintahkan untuk menguras lapangan, sehingga ia terpaksa mengenakan sandal dan menyimpan kaus kakinya di dalam kantong rok.

Selain kaus kaki, korban juga menyimpan beberapa barang pribadi di dalam kantong tersebut, seperti permen Milkita, tisu, dan sebuah cermin kecil. Kondisi tersebut membuat kantong rok korban tampak menggembung.

Melihat hal itu, oknum guru yang bersangkutan menduga ada benda terlarang di dalam kantong rok korban.

Menurut pengakuan korban kepada keluarga, oknum guru tersebut langsung memasukkan tangannya ke dalam kantong rok untuk mengeluarkan seluruh isinya. Tindakan inilah yang diduga mengenai bagian sensitif atau area pribadi korban.

Setelah mengeluarkan isi kantong dan menemukan permen Milkita, oknum guru tersebut diklaim memakan permen tersebut, lalu memasukkan sisa barang lainnya kembali ke dalam kantong rok korban.Proses Hukum Sedang Berjalan

Kasus ini telah memicu sorotan tajam dari masyarakat luas yang mendesak penegakan hukum serius, mengingat perkara ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana perlindungan anak.Saat ini, perkara tersebut sudah memasuki ranah peradilan.

Terdakwa Lijan Sinaga tengah menjalani proses persidangan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku.

Untuk kelancaran proses hukum, Lijan Sinaga saat ini juga telah dititipkan dan ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.

Keluarga korban menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum demi terwujudnya keadilan yang seadil-adilnya bagi korban.(Hendri)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *