Padangsidimpuan, Sumut : analisasiber.com, – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, 607 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman. Dari jumlah tersebut, 5 orang langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Minggu (17/08/2025)
Sebagai informasi, Adapun yang memperoleh remisi umum I sebanyak 590 Warga Binaan, Penerima Remisi Umum I itu rinciannya, 27 Warga Binaan peroleh pengurangan masa hukuman 1 bulan, lalu 106 Warga Binaan peroleh pengurangan masa hukuman 2 bulan. Selanjutnya, 216 Orang Warga Binaan peroleh pengurangan masa hukuman 3 bulan, 106 orang warga binaan peroleh pengurangan hukuman 4 bulan, 125 orang warga binaan peroleh pengurangan masa hukuman 5 bulan dan 10 orang warga binaan peroleh potongan masa hukuman 6 bulan.Selain itu ada 17 orang yang memperoleh remisi umum II. Adapun penerima remisi umum II yang mendapatkan pengurangan masa hukuman 1 bulan sebanyak 3 orang, perolehan pengurangan masa hukuman 2 bulan sebanyak 1 orang, perolehan pengurangan masa hukuman 3 bulan sebanyak 7 orang, perolehan pengurangan masa hukuman 4 bulan sebanyak 1 orang, perolehan pengurangan masa hukuman 5 bulan sebanyak 5 orang.
Walikota Padangsidimpuan,Letnan Dalimunthe menyerahkan secara simbolik SK Remisi Umum Kepada Warga Binaan. Terlihat Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit dan berbagai unsur Forkopimda menyaksikan penyerahan remisi umum ini.
Dalam amanatnya,Letnan Dalimunthe berharap agar warga binaan yang menerima remisi dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik di masa depan. Harapnya juga, remisi ini membawa kebahagiaan dan mempererat tali persaudaraan.
“Kami juga berharap pemberian remisi ini bisa menjalin kebersamaan dengan masyarakat,seiring dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80”. ungkap Letnan.
Sementara itu, Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit menjelaskan bahwa remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama berada di Lapas.
“Perilaku baik tersebut dibuktikan dengan tidak adanya hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir serta keaktifan dalam mengikuti program pembinaan. Usulan remisi HUT ke-80 RI bervariasi antara 1 bulan hingga 6 bulan, dengan durasi remisi yang berbeda-beda untuk setiap warga binaan,” tandas Mathrios.
Diakhir acara, Kalapas Padangsidimpuan ajak walikota menyapa warga binaan dan melihat produk hasil kerajinan tangan warga binaan Lapas Padangsidimpuan serta foto bersama. (Hendri)
Sumber : Lapas Padangsidimpuan
Komentar