LABUHANBATU, analisasiber.com, – Nasib tragis menimpa Lijan Tondi Lasriado Sinaga, seorang guru honorer mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura).
Berniat mencairkan suasana dengan candaan humanis kepada muridnya, Lijan kini justru harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini mendadak viral di media sosial setelah rekaman video yang memperlihatkan detik-detik Lijan menghadiri persidangan dengan pengawalan ketat beredar luas.
Momen haru saat Lijan mencium anak dan istrinya sebelum memasuki ruang sidang memicu simpati publik yang mendalam.
Banyak warganet terenyuh mengetahui dedikasi Lijan yang selama ini setia mengabdi sebagai pendidik meski hanya menerima honor pas-pasan sebesar Rp 500 ribu per bulan.
Kronologi KejadianPeristiwa yang mengubah jalan hidup Lijan ini bermula pada 5 Agustus 2025 di lapangan apel SMP Negeri 1 Kualuh Selatan. Saat itu, sekitar 200 pelajar tengah bersiap untuk mengikuti kegiatan senam pagi.
Lijan, yang hari itu bertugas sebagai guru piket kesiswaan, sedang berkeliling lapangan untuk memastikan kedisiplinan dan kerapian barisan murid.
Di tengah barisan, pandangan Lijan tertuju pada seorang siswi yang kedapatan tidak mengenakan sepatu. Ketika ditegur, siswi tersebut menjelaskan bahwa sepatunya dalam kondisi basah.
Guna mencairkan suasana yang formal agar tetap humanis, Lijan spontan memperhatikan sebuah permen bertangkai yang terselip di kantong seragam siswi tersebut.
Berniat menegur dengan cara halus agar siswa tidak mengonsumsi permen saat kegiatan senam berlangsung, Lijan mengambil permen tersebut sambil bergurau.”Untuk bapak saja permenmu ini yah, karena enggak boleh sambil senam makan permen,” ujar Lijan kepada siswi tersebut, yang diketahui bukan merupakan murid di kelas yang ia ajar.
Candaan spontan itu sempat memancing gelak tawa dari para siswa lain di sekitar lokasi.
Tudingan Sepihak dan Proses HukumNamun, niat baik untuk menegur secara persuasif tersebut berbuntut panjang.
Dua hari kemudian, pada 7 Agustus 2025, kakek dari siswi tersebut bersama sejumlah awak media mendatangi pihak sekolah.
Di lingkungan sekolah, sang kakek melontarkan tudingan keras dan meneriaki Lijan sebagai ‘guru cabul’. Lijan dituduh telah melakukan tindakan tidak senonoh dengan sengaja memasukkan tangan ke dalam kantong rok siswi tersebut.
Pihak keluarga yang tidak menerima insiden itu kemudian resmi melaporkan Lijan ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/962/VIII/2025/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDASUMUT tertanggal 11 Agustus 2025.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan selama kurang lebih satu tahun, berkas perkara kasus ini akhirnya dinyatakan lengkap (P21).
Kini, Lijan harus menjalani masa penahanan dan berjuang di meja hijau untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan asusila seperti yang dituduhkan, melainkan murni sebuah kesalahpahaman dari sebuah candaan seorang guru kepada muridnya. (Hendri)








Komentar