ANALISASIBER.COM, BITUNG — Praktik dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kota Bitung kian terang-benderang.
Investigasi mendalam awak media selama tiga hari berturut-turut berhasil membongkar pergerakan truk kuning bermuatan sekitar dua ton Bio Solar yang bergerak bebas dari titik pelangsiran menuju gudang penampungan.
Truk misterius berpenutup terpal cokelat tersebut terpantau melintas di Perempatan Asabri, Girian, pada Kamis, (03/09/2026) pukul 13.34 WITA, sebelum menghilang masuk ke dalam sebuah gudang di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari.
Armada ini ditengarai mengangkut solar bersubsidi dari kawasan Kelurahan Madidir, lokasi yang dikenal sebagai sarang pengumpulan BBM dari aktivitas pelangsiran di berbagai SPBU.
Fakta mengejutkan terungkap saat penelusuran mengarah pada seorang oknum personel Marinir dari satuan Yonmarhanla Bitung berinisial L alias Larso. Saat dikonfirmasi via WhatsApp mengenai kepemilikan truk dan muatan solar tersebut, Larso secara blak-blakan mengakui bahwa kendaraan itu adalah miliknya.
“Iya, kita punya sodara,” cetus Larso tanpa ragu.
“Muatan 2 ton, mau dibawa ke gudang,” tambahnya.
Pengakuan terang-terangan dari oknum aparat ini memperkuat indikasi kuat adanya keterlibatan oknum TNI yang memanfaatkan wewenang atau pengaruhnya dalam bisnis kelam BBM bersubsidi yang mencekik rakyat kecil.
POMAL Harus Turun Tangan: Periksa, Tangkap, dan Usut Tuntas! Atas pengakuan dan fakta di lapangan, Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) tidak boleh lagi berdiam diri.
Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodaeral VIII/Lantamal VIII Manado, Letkol Laut (PM) Hanie Hersi Punuh, S.H., M.H., didesak segera turun tangan, memerintahkan penangkapan, serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap Larso.
POMAL didesak lakukan langkah tegas untuk:
Memeriksa Larso tanpa kompromi atas dugaan keterlibatan langsung dan penyalahgunaan wewenang personel TNI dalam penampungan BBM terlarang.
Menyita armada dan dua ton Bio Solar sebagai barang bukti kejahatan yang merugikan negara. Membongkar dan menyegel gudang penampungan serta menyeret aktor utama di balik jaringan mafia BBM ini.
Memberikan sanksi hukum dan
disiplin terberat jika terbukti melanggar hukum, demi menjaga kehormatan institusi TNI AL.
Masyarakat Bitung dan publik luas kini menagih komitmen serta integritas Danpom Kodaeral VIII. Kasus ini bukan sekadar persoalan satu unit truk kuning, melainkan dugaan kejahatan terstruktur penimbunan BBM subsidi yang melibatkan oknum institusi.
Tidak boleh ada penganaktirian hukum. Jika POMAL lambat atau enggan bertindak, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tubuh TNI akan dipertaruhkan. Penindakan tegas harus dilakukan tanpa melindungi figur tertentu! (CumaPOLAPA)





















Komentar