Analisasiber.com
TOBA – Peran aktif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba menjadi sorotan dalam FGD Pengembangan dan Perlindungan Karya Cipta dan Inovasi yang dibuka Sekda Toba, Paber Napitupulu, di Balai Data Lantai IV, Jumat (21/08/2026).

Pemkab Toba menegaskan komitmen proaktif melindungi karya cipta dan inovasi berupa HAKI, khususnya hak cipta dan merek, sebagai tindak lanjut PKS dengan Kementerian Hukum RI. Produk unggulan seperti tenun ulos, makanan olahan dan andaliman menjadi fokus.
Kakanwil Kemenkum Sumut, Ignatius MT. Silalahi, melalui zoom meeting secara khusus meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Toba meningkatkan sosialisasi pendaftaran hak cipta, karena tarif pencatatan lagu/musik saat ini Rp0 (PP No. 30/2026). Ia juga menjelaskan motif ulos komunal tidak didaftarkan sebagai hak pribadi, serta mendorong perlindungan andaliman melalui Indikasi Geografis sesuai PP No. 56/2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Kabag Hukum Toba, Lukman Siagian, menegaskan Disbudpar adalah salah satu dari tiga OPD kunci pelaksana PKS bersama Dinas Koperindag dan Bapperida.
Narasumber Rikson Sitorus dari DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) dan Dr. Suyud Margono dari LMKN turut memaparkan pentingnya nilai tambah ekonomi dari perlindungan KI dan pengelolaan royalti.Redentus















Komentar