oleh

Penggiringan Opini Publik dan Tuduhan Perselingkuhan Wizz Beker! Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Telah Berakhir

banner 468x60

ANALISASIBER.COM, MANADO — Polemik terkait tuduhan perselingkuhan yang menyeret artis musik Wizz Beker kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Wizz Beker, Adv. Timothy Haniko, S.H., menegaskan bahwa pengaduan yang sempat diproses di Polresta Manado tersebut telah berakhir dan tidak lagi menjadi perkara yang berjalan.

Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan dan narasi di ruang publik yang kembali mengaitkan nama Wizz Beker dengan dugaan perselingkuhan.

banner 336x280

Menurut Timothy, munculnya kembali narasi tersebut dinilai berpotensi menggiring opini publik, terlebih ketika proses penanganan pengaduan oleh kepolisian telah memiliki keputusan penghentian penyelidikan.

“Persoalan ini sudah selesai. Jangan lagi dibangun narasi seolah-olah perkara masih berjalan, karena prosesnya telah dihentikan,” tegas Timothy.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan dari Polresta Manado dengan nomor S.TAP/Henti. Lidik/06/VIII/RES.1.24/2026/Reskrim.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keputusan penghentian penyelidikan berkaitan dengan laporan pengaduan Nomor 1266/VII/2026/SPKT/Polresta Manado. Dokumen juga mencantumkan hasil gelar perkara tanggal 20 Agustus 2026 sebagai salah satu dasar pertimbangan.

Bukan Perkara yang Masih Berjalan
Kuasa hukum Wizz Beker menilai masyarakat perlu melihat persoalan tersebut secara utuh dan tidak hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial.

Timothy menegaskan, ketika suatu proses penanganan pengaduan telah dihentikan oleh pihak kepolisian, maka tidak tepat apabila persoalan tersebut terus dikonstruksikan seolah-olah masih berada dalam proses hukum yang aktif.

“Jangan sampai pengaduan yang sudah selesai kemudian diproduksi kembali menjadi narasi seakan-akan ada perkara baru. Publik harus mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pihak-pihak yang menyebarkan informasi terkait persoalan tersebut memperhatikan status hukum sebenarnya serta tidak membangun kesimpulan sendiri yang dapat merugikan nama baik kliennya.

Timothy menyebut pihaknya menghormati proses dan keputusan aparat penegak hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa penghentian proses tersebut juga harus menjadi rujukan ketika informasi mengenai kasus tersebut kembali diberitakan.

Menurutnya, persoalan hukum tidak seharusnya dipelintir menjadi konsumsi opini publik tanpa melihat dokumen dan perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.

“Kalau prosesnya sudah dihentikan, jangan kemudian dibawa kembali ke ruang publik dengan narasi yang seolah-olah persoalan itu masih berlangsung. Kami meminta masyarakat tidak terprovokasi dan melihat fakta berdasarkan dokumen resmi,” katanya.

Dengan adanya surat ketetapan penghentian penyelidikan tersebut, pihak Wizz Beker berharap polemik tidak kembali digulirkan melalui narasi yang berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *