oleh

Salah Pilih Pengadilan, Gugatan Bisa Gugur! Webinar Nasional MHI Kupas Tuntas PTUN atau Pengadilan Negeri  

banner 468x60

 

 

banner 336x280

NASIONAL, 17 AGUSTUS 2026 — Menentukan forum peradilan yang tepat antara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri (PN) menjadi langkah krusial dalam setiap gugatan hukum. Kesalahan di tahap ini saja dapat menggugurkan seluruh perkara,

bahkan sebelum pokok sengketa diperiksa. Hal tersebut menjadi bahasan mendalam dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Magister Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang, Senin (17/8/2026).

 

 

 

📌 Satu Langkah Keliru, Seluruh Gugatan Bisa Terhenti

 

Webinar bertema “PTUN ATAU PENGADILAN NEGERI? Kesalahan Satu Langkah yang Dapat Menggugurkan Seluruh Gugatan” ini menghadirkan narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M. (Dosen Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang), dengan pemandu diskusi M. Jamil, S.H., M.Kn. (Direktur Mimbar Hukum Indonesia). Kegiatan berlangsung pukul 14.00–16.00 WIB secara daring melalui Zoom Meeting.

 

Dalam sambutannya, M. Jamil menegaskan bahwa kebenaran materiil saja belum menjamin keberhasilan perkara. Masih ada persoalan mendasar yang harus dipastikan terlebih dahulu: pengadilan yang berwenang, objek sengketa, dasar hukum, dan prosedur pengajuan.

 

“Sebelum hakim memasuki pemeriksaan pokok perkara, harus dipastikan terlebih dahulu: perkara ini seharusnya dibawa ke pengadilan yang mana, dengan objek sengketa yang mana, menggunakan dasar hukum yang mana, serta melalui prosedur apa. Di sinilah persoalan PTUN atau Pengadilan Negeri menjadi sangat menentukan,” ujar Jamil.

 

 

 

Bukan Sekadar Pilih Pengadilan — Ini Tentang Kewenangan & Strategi Hukum

 

Sengketa yang beririsan antara tindakan/keputusan pejabat pemerintahan dan kepentingan keperdataan sering membingungkan para pihak. Kesalahan memahami karakter sengketa dapat menyebabkan gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima karena masalah kompetensi absolut, kompetensi relatif, kedudukan objek sengketa, maupun prosedur pengajuan.

 

Pemilihan forum bukan sekadar urusan administratif ke mana gugatan didaftarkan — ia menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan atau justru terhenti di awal. Narasumber mengajak peserta membedah cara membedakan karakter sengketa, memahami objek yang disengketakan, mengidentifikasi kewenangan pengadilan, serta mengantisipasi kesalahan prosedural yang berakibat fatal.

 

 

 

Pesan Penting: Perkara Tidak Selalu Dimenangkan Karena “Merasa Benar”

 

Pesan utama webinar ini: sebelum menyusun gugatan, pastikan terlebih dahulu — apa objek sengketanya? siapa pihak yang berwenang? apa dasar hukumnya? pengadilan mana yang berwenang? dan prosedur apa yang harus ditempuh? Kesalahan menjawab pertanyaan-pertanyaan ini sejak awal dapat meruntuhkan seluruh strategi penyelesaian perkara.

 

Kegiatan ini sangat relevan bagi advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa hukum, aparatur pemerintahan, notaris/PPAT, jurnalis hukum, maupun masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum.

 

 

 

Komitmen MHI: Edukasi Hukum yang Praktis & Mendalam

 

Mimbar Hukum Indonesia (MHI) didirikan 1 September 2023 dan telah menyelenggarakan lebih dari 300 agenda nasional berupa webinar dan pelatihan hukum. MHI terus mendorong peningkatan pemahaman hukum agar masyarakat dan profesional hukum tidak hanya “berani menggugat”, tetapi juga memahami ke mana, terhadap apa, dengan dasar apa, dan melalui prosedur apa sebuah gugatan harus diajukan.

 

 

Agenda Webinar Nasional MHI Berikutnya:

 

Tabel

Tanggal Tema Narasumber

Rabu, 19 Agustus 2026 Ketika Program Negara Menimbulkan Korban: Perlindungan Hukum & Pertanggungjawaban Pidana dalam Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Fitri Ayuningtyas, S.H., M.H. (Dosen & Ketua GPM FH Universitas Dr. Soetomo Surabaya)

Jumat, 21 Agustus 2026 Penyuluhan Hukum Pencegahan Kriminalisasi Opini: Memahami Norma Baru Delik Menimbulkan Keonaran & Pencemaran Nama Baik Pasca-Uji Materiil MK Dr. Rijal Ibnu Sani, S.H., M.H. (Dosen FH Universitas Muhammadiyah Tangerang)

Senin, 24 Agustus 2026 Mengintip Orang Mandi: Cuma Iseng atau Bisa Masuk Penjara? Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M. (Dosen Magister Hukum UMT)

 

Selain itu, MHI juga membuka Pelatihan Jurnalis Hukum — Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch Khusus yang dapat diikuti tanpa terikat waktu, diselenggarakan secara daring. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun Instagram resmi MHI.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *