oleh

Polres Muara Enim Amankan 5,82 Gram Sabu dari Tangan Pengedar di Desa Kota Baru

banner 468x60

Muara Enim, Analisa saiber.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A. Yurico, SE, M.Si, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku, Jumat, (26/9/ 25) sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah di Dusun III, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai.

banner 336x280

Adapun pelaku diketahui berinisial A (42), warga setempat, yang berstatus sebagai pengedar. Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku juga terbukti positif menggunakan narkotika. Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

“Berawal dari laporan masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi. Saat tim mendatangi lokasi, pelaku berhasil diamankan ketika berada di depan rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat peredaran narkotika,” jelas Iptu Yurico.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain dua paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,82 gram, tiga bal plastik klip bening, satu kaleng rokok merk Surya Gudang Garam, dua buah pipet berbentuk skop, satu unit timbangan digital warna hitam, satu helai jaket biru merk Pyung Hwa SA, serta satu unit handphone Samsung A20 warna merah beserta kartu SIM. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada penangkapan tersangka, namun juga akan melakukan pengembangan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Selain itu, Polres Muara Enim juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Iptu Yurico.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Muara Enim kembali mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam menekan peredaran barang haram tersebut.Lp Firdaus

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *