PALUTA, SUMUT: analisasiber.com, – Menurut Undang – undang (UU) Desa, Dana Desa (DD) didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/ Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan, pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan adanya Dana Desa (DD) menjadikan sumber pemasukan disetiap desa akan meningkat, tetapi dengan adanya DD juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tidak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan DD.
Hal ini berkaitan dengan rasa tanggung jawab dan juga kondisi perangkat desa yang masih rendah kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) nya.
Salah satunya yang terjadi di Desa Simaninggir Kecamatan Hulu Sihapas Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Menindak lanjuti aduan dari warga masyarakat di Desa Simaninggir Kecamatan Hulu Sihapas-Red kepada Tim analisasiber yang menjelaskan, “Abang tolong untuk di Desa Simaninggir Kecamatan Hulu Sihapas kemarin ada pembangunan Drainase kalau saya melihat dan membaca anggarannya sesuai yang dipasang di lokasi bangunan sangat tidak masuk akal hingga kini fisik bangunannya belum selesai dikerjakan,” jelas warga.
Fisik bangunannya sedikit kok sampai menelan anggaran Rp101 Juta,” lanjutnya.
“Sebagaimana aturan penggunaan dana desa (DD), dapat dicairkan atau direalisasikan untuk tahun anggaran berikutnya setelah selesai dilaporkan laporan pertanggung jawaban (LPJ), Tahun Anggaran (TA) sebelum.
Lalu bagaimana caranya dana desa (DD) Ta 2024 dan Ta 2025 bisa direalisasikan, dikhawatirkan terjadi rekayasa pertanggung jawaban.
“Abang bisa lihat langsung ke lokasi soalnya berada di jalan poros desa,” tutupnya.
Tim pun langsung mendatangi kantor Desa guna mengklarifikasi aduan tersebut. Dalam perjalanan menuju Kantor Desa Simaninggir Kecamatan Hulu Sihapas, memang benar ada pembangunan Drainase, yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp101.044.741.
Dari hasil pantauan Tim terhadap realisasi pembangunan tersebut kalau dihitung fisik bangunanya diduga memang tidak sesuai Rencana Anggaran dan Biaya (RAB). Sehingga apa yang di sampaikan oleh warga Desa Simaninggir Kecamatan Hulu Sihapas memang benar, dana tersebut diduga diselewengkan.
Kemudian Tim mendatangi Kantor Desa Simaninggir Kecamatan Hulu Sihapas untuk mendapat informasi lebih lanjut. Sesampai di Kantor Desa sekitar jam 10 siang ternyata Kantor Desa Simaninggir masih tutup dan terlihat tidak ada aktifitas pelayanan sama sekali.
Tim pun mencoba menanyakan kepada salah satu warga yang berada di sekitar kantor desa. “Saya kurang paham abang, tapi ya abang nya bisa lihat sendiri, sekarang hari jumat, mungkin perangkat tidak ke kantor.
Kalau mau cari ya kerumah pak Kepala Desa (Desa) didepan kantornya,” jelas warga.
Dari pengamatan Tim di kantor Desa Simaninggir melalui papan APBDes yang terpasang, Tim melihat untuk pembangunan fisik diduga kegiatannya dirubah, dimana. tidak Mengacu pada papan APBDes.
Perlu diketahui, untuk Desa Simaninggir Kecamatan Hulu Sihapas pada tahun anggaran 2023 mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan jumlah senilai Rp651.989.000 Tahap pertama Rp335.996.700, Tahap kedua Rp195.596.700 dan Tahap ketiga Rp120.395.600
Dengan apa yang terjadi di Desa Simaninggir Kecamatan Hulu Sihapas tersebut sangat di sayang kan, dimana pada hari dan jam pelayanan publik/masyarakat justru Kantor Desa Simaninggir sedang tutup.
Dengan kejadian tersebut sangat dipastikan pelayanan informasi kepada publik akan terhambat sehingga bisa membuat publik/masyarakat akan mengembangkan persepsinya sendiri tanpa bisa menanyakan kepada pihak yang berkompeten untuk memberi informasi.(Hendri)









Komentar