Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Huta Baru Aek Bilah Diduga Ilegal dan Tak Berizin Lingkungan

banner 468x60

TAPANULI SELATAN, analisasiber.com, – Pelaksanaan program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dusun Huta Baru, Desa Huta Baru, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan, menuai sorotan tajam. Pasalnya, fasilitas yang menyangkut konsumsi publik tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan serta legalitas badan hukum yang jelas.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media, keberadaan dapur MBG ini terkesan tertutup.

banner 336x280

Sejumlah warga setempat, termasuk ibu rumah tangga di sekitar lokasi, mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan fasilitas tersebut mulai didirikan dan beroperasi.

Ketidakjelasan ini semakin diperkuat saat tim media mendatangi kantor pengelola yang diketahui nama “Usaha Massanya”. Namun, kantor tersebut ditemukan dalam kondisi tertutup rapat dan tidak ada aktivitas administrasi yang terlihat.

Tokoh masyarakat sekaligus Tukko ni Huta Desa Huta Baru, Raja, secara tegas membantah adanya koordinasi dari pihak pengelola terkait izin lingkungan maupun operasional di wilayahnya.”Sejak awal pendirian hingga sekarang, pihak Dapur MBG tidak pernah melakukan koordinasi, apalagi meminta izin kepada kami. Sekadar permisi pun tidak ada.

Jadi, kami tegaskan tidak pernah mengeluarkan izin setempat,” ujar Raja saat dikonfirmasi. Raja juga menambahkan bahwa ketertutupan pihak pengelola memicu pertanyaan di tengah masyarakat.”Saya bahkan tidak tahu siapa pengurusnya. Warga saya banyak yang bertanya-tanya tentang status dapur ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan ketiadaan izin lingkungan, kejelasan legalitas perusahaan atau yayasan, hingga mekanisme pengelolaan limbah dapur yang dihasilkan.

Persoalan ini diharapkan mendapat perhatian serius dari instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan guna memastikan setiap program yang menyentuh masyarakat dijalankan sesuai aturan hukum dan standar kesehatan lingkungan yang berlaku.(Hendri)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *