PADANGSIDIMPUAN, SUMUT: analisasiber.com, – Komitmen kuat Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil nyata.
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus seorang perempuan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis, 16/07/2026.
Tersangka berinisial AW (28) diamankan petugas saat berada di kawasan Jalan Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari hasil penindakan di lapangan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
-Satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
-Satu unit telepon genggam (ponsel) yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.
-Satu unit sepeda motor yang dikendarai pelaku saat kejadian.
Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku AW mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang rekanan.
Saat ini, identitas pemasok tersebut telah dikantongi dan masuk dalam daftar pengembangan penyelidikan serta pengejaran intensif oleh petugas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Penyidik tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengupas tuntas jaringan yang terlibat serta melanjutkan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.Pihak Kepolisian Resort Padangsidimpuan kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat.
Warga diharapkan terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka, demi menjaga masa depan generasi muda yang bersih dari jeratan narkotika.(Hendri)
SELESAI –
Kontak Media: Humas Polres Padangsidimpuan
Sumber: Humas Polres Padangsidimpuan (Hendri)











Komentar