Polres Padangsidimpuan Tangkap Residivis Narkoba, Sita Paket Sabu Siap Edar

banner 468x60

PADANGSIDIMPUAN, SUMATERA UTARA: analisasiber.com, – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Petugas berhasil mengamankan seorang pria residivis berinisial RSP alias Burngek (40) di Jalan Penghulu Rambin, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Kamis malam (16/07/2026).

banner 336x280

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap tersangka.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti utama berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram dari penguasaan tersangka.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penunjang, antara lain:

1.Satu buah pipet plastik

2.Satu buah gunting

3.Belasan plastik klip kosong

4.Sejumlah uang tunai

5.Tisu yang digunakan untuk membungkus aktivitas tersebut

Proses penangkapan dan penggeledahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan setempat untuk memastikan seluruh prosedur hukum berjalan secara transparan, terbuka, dan akuntabel.

Saat ini, tersangka RSP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Satresnarkoba juga tengah melakukan pengembangan intensif untuk membongkar jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok utama berinisial MR X.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan wujud nyata tindakan tegas Polres Padangsidimpuan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, sekaligus melindungi warga Kota Padangsidimpuan dari bahaya laten narkotika.(Hendri)

 

– SELESAI –

Sumber: Humas Polres Padangsidimpuan

 

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *