Respon Cepat, Polres Padangsidimpuan Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan,1 Pelaku Buron

banner 468x60

PADANGSIDIMPUAN, SUMUT: analisasiber.com, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman (eks Jalan Merdeka), kawasan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Selasa (28/07/2026) dini hari.

Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan dan menetapkan 4 (empat) orang pria sebagai tersangka, sementara 1 (satu) pelaku kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu petugas.

banner 336x280

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti melalui serangkaian proses penyelidikan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan penyelidikan mendalam, memeriksa korban dan saksi-saksi, mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV), melaksanakan gelar perkara, serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau yang diduga kuat digunakan saat beraksi,” ujar AKP Hasiholan Naibaho dalam keterangannya.

Kasus ini ditangani secara resmi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/343/VII/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.Adapun identitas keempat tersangka yang saat ini telah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan adalah:

HS (23) RMS (19) RN (32) RDH (19)

Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya yang berinisial FERDI saat ini masih buron dan terus dikejar oleh Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Kronologis Kejadian: Berawal dari Teguran Berujung Kekerasan

Peristiwa bermula pada Selasa (28/07/2026) sekira pukul 02.30 WIB.

Saat itu, beberapa tersangka yang sedang berkendara melintas di Jalan Jenderal Sudirman diduga berada di bawah pengaruh minuman keras dan mengucapkan kata-kata tidak pantas.

Korban, seorang pelajar bernama Reza Azhari (22), warga Jalan Pangeran Ali Basa, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, mendengar perkataan tersebut lalu menegur para tersangka agar menjaga bahasanya.

Tidak terima ditegur, sempat terjadi cekcok mulut di lokasi sebelum akhirnya para tersangka pergi. Namun, salah satu tersangka memprovokasi kerabatnya di Kompleks DPRD dengan mengaku-ngaku telah dikeroyok.

Merasa tidak senang, kelompok tersangka kembali mendatangi lokasi awal menggunakan sepeda motor guna mencari korban.

Setibanya di lokasi, para tersangka langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Dalam aksi anarkis tersebut, salah satu tersangka memiting tubuh korban, sementara pelaku lainnya mengayunkan sebilah pisau hingga mengenai pinggang kiri korban.

Korban yang terluka robek di pinggang kiri dan mengalami luka lecet di kedua lutut langsung melarikan diri, sementara warga sekitar berupaya melerai hingga para pelaku kabur dari TKP.

Orang tua korban yang keberatan kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.

Penangkapan Cepat Melalui Analisis CCTV

Mendapat laporan resmi, Tim Opsnal Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho langsung melakukan olah TKP dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Berbekal petunjuk visual dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada pukul 04.30 WIB, petugas mengendus keberadaan para pelaku di kawasan Kompleks DPR, Kota Padangsidimpuan.

Polisi bergerak cepat mengepung lokasi dan berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti pisau tanpa perlawanan berarti.Penerapan Pasal dan Imbauan Kamtibmas

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Penyidik saat ini terus mendalami peran spesifik masing-masing tersangka dalam pembagian tugas saat pengeroyokan berlangsung.

Pihak kepolisian juga mengeluarkan imbauan tegas kepada pelaku yang buron. “Kami mengimbau saudara FERDI untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik ke Polres Padangsidimpuan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kami juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor, identitas informan akan kami rahasiakan,” tegas Kasat Reskrim.

Menutup keterangannya, Polres Padangsidimpuan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi, menghindari aksi main hakim sendiri, serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

Pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi seluruh warga Kota Padangsidimpuan.(Hendri)

Sumber: Humas Polres Padangsidimpuan

 

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *