ANALISASIBER.COM
TAPTENG – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Lingkungan I, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tersangka yang diamankan berinisial PS (34), warga setempat, ditangkap petugas saat berada di sebuah rumah kosong pada Senin (14/9/2026) sekira pukul 18.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika yang marak terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi warga, tim opsnal yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu siap edar dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1,20 gram.
Dua paket sabu ditemukan langsung di badan tersangka bersama satu potongan plastik es bening, uang tunai Rp50.000, satu buah gunting, serta satu unit ponsel merek Infinix. Sementara satu paket sabu lainnya ditemukan jatuh di atas tanah dari kantong celana tersangka saat hendak diamankan.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Johannes Munthe, S.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP J. Munthe, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut,” ujar AKP J. Munthe, S.H.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Uu No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.(FS)















Komentar