ANALISASIBER.COM
SIBOLGA — Tim URC Opsnal Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima. Seorang pria berinisial MHS alias Upar, 51 tahun warga Kota Sibolga, diamankan polisi pada Senin, 14 September 2026 dini hari.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Dr. I.L. Nomensen Nomor 35, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Korban, HMS, melaporkan kehilangan satu unit mesin cuci. Berdasarkan laporan, mesin cuci tersebut diketahui telah dibawa oleh terduga pelaku menggunakan becak.
Setelah menerima informasi kejadian, personel Satreskrim Polres Sibolga mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan langsung melakukan penyelidikan untuk ungkap kasus.
Penyelidikan kemudian dilakukan oleh Tim URC Opsnal Satreskrim Polres Sibolga. Hasilnya, pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 02.40 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar Jalan Albertus, Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota.
Petugas bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 03.00 WIB berhasil mengamankan MHS alias Upar.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mesin cuci merek Sharp warna putih-pink tipe ES-T75NT beserta satu lembar bon faktur pembelian sebagai barang bukti. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,3 juta.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Sibolga dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sibolga.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sibolga masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi.
Terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan dalam proses penyidikan.(RM)















Komentar