DLHK Sumut Ungkap Pelanggaran PT DMS: Tak Kantongi SLO dan Limbah Melebihi Baku Mutu

banner 468x60

TAPANULI TENGAH, SUMUT: analisasiber.com, – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara membongkar borok administratif dan teknis dalam operasional PT Dalanta Marsada Sukses (DMS). Perusahaan yang beroperasi di Dusun Sitabeak, Desa Simpang III Laebingke, Kecamatan Sirandorung ini terbukti belum memiliki izin krusial dan diduga mencemari lingkungan.

Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh, temuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 000/125/DISLHK-PPKLRHL/IX/2025 tertanggal 30 September 2025. Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala DLHK Sumut, analisasiber, memuat hasil verifikasi serta evaluasi mendalam terhadap pengelolaan lingkungan hidup perusahaan tersebut.

banner 336x280

Operasional Tanpa Izin SLO

Poin paling krusial dalam surat tersebut mengungkapkan bahwa PT DMS nekat menjalankan sistem pengolahan air limbah tanpa legalitas yang sah.

“Perusahaan belum memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO) sistem pengolahan air limbah,” laporan analisasiber dalam dokumen resmi tersebut. Ketiadaan SLO menandakan bahwa sistem pengolahan limbah perusahaan belum terverifikasi standarnya oleh negara, sehingga berisiko tinggi terhadap kelestarian ekosistem sekitar.

Hasil Uji Laboratorium: Melebihi Ambang Batas

Tak hanya masalah administrasi, hasil teknis di lapangan menunjukkan indikasi pencemaran. DLHK Sumut mencatat bahwa pengujian laboratorium terhadap sampel air limbah dan kualitas air sungai di sekitar lokasi PT DMS menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.

“Berdasarkan hasil pengujian mutu air limbah dan kualitas air sungai, didapatkan hasil yang melebihi baku mutu pada beberapa parameter pengujian,” bunyi kutipan surat tersebut. Hal ini membuktikan adanya kontaminasi zat kimia atau limbah yang melampaui batas aman yang ditetapkan pemerintah.

Bola Panas di Tangan Pemkab Tapteng

Terkait tindak lanjut atas temuan ini, DLHK Sumut menegaskan bahwa wewenang pengawasan dan sanksi berada di tangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Bupati melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan,” tulis laporan tersebut.

Temuan ini pun menjadi ujian bagi komitmen pembangunan Kabupaten Tapanuli Tengah yang kerap menggaungkan slogan “Tapteng Naik Kelas, Adil untuk Semua.” Publik kini menanti ketegasan pemerintah daerah dalam menindak perusahaan yang abai terhadap kelestarian lingkungan dan aturan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT DMS maupun otoritas terkait di Kabupaten Tapanuli Tengah masih dalam upaya konfirmasi terkait langkah konkret pengawasan pasca-terbitnya surat dari DLHK Sumut tersebut. (Hendri)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *