ANALISASIBER.COM, SULUT — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bitung–Sulawesi Utara kembali menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dengan mengamankan satwa liar yang dilindungi undang-undang dan diduga kuat akan diperdagangkan secara ilegal. Kamis, (05/02/2026)
Pengamanan tersebut dilakukan setelah BKSDA Bitung–Sulut menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik perdagangan satwa dilindungi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BKSDA segera melakukan operasi lapangan dan berhasil mengamankan satwa dimaksud di wilayah Kota Bitung.
- Detail Pengamanan
Jenis Satwa : Satwa liar dilindungi (dalam proses identifikasi lebih lanjut) - Lokasi : Kota Bitung, Sulawesi Utara
Waktu Kejadian : Dalam proses pendalaman BKSDA Bitung–Sulut - Kronologi Singkat : Satwa diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal. Tindakan pengamanan dilakukan guna mencegah kerusakan ekosistem dan memutus mata rantai kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara, Danny H. Pattipeilohy, S.Pi., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang mengancam keberlangsungan satwa liar di Sulawesi Utara.
“Setiap bentuk perdagangan dan pemanfaatan satwa liar yang dilindungi adalah pelanggaran hukum serius. BKSDA Sulawesi Utara berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tanpa kompromi. Perlindungan satwa adalah bagian dari menjaga keseimbangan ekosistem dan warisan alam untuk generasi mendatang,” tegas Danny H. Pattipeilohy.
Saat ini, satwa yang diamankan berada dalam penanganan BKSDA Bitung–Sulut untuk pemeriksaan kesehatan dan proses rehabilitasi. Setelah dinyatakan layak, satwa tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya sesuai prosedur konservasi.
BKSDA Sulawesi Utara juga mengingatkan bahwa penguasaan, penyimpanan, dan perdagangan satwa dilindungi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Perlindungan satwa liar adalah tanggung jawab bersama dan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam menjaga lingkungan hidup. (Stefany. T. Mawei)









Komentar