Tapanuli Selatan, Sumut: analisasiber.com, – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Menemukan Dugaan Kerugian negara Sebesar kurang lebih Rp 2,5 Miliar di lingkungan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Selatan Khususnya pada Sumber Daya Air (SDA) kerugian tersebut bersumber dari pagu anggaran perjalanan dinas dan pembelian bahan bakar minyak (BBM) Tahun Anggaran 2025.
Kasus ini mencuat kembali setelah tahun 2025 lalu publik disuguhkan dengan polemik pembelian solar menggunakan jerigen di stasiun pengisian bahan bakar minyak (BBM) oleh Bidang SDA, padahal berdasarkan regulasi yang berlaku bahan bakar untuk alat berat jenis ekskavator wajib menggunakan BBM industri yang diperoleh melalui agen resmi pertamina bukan SPBU umum.
Saat di komfirmasi oleh awak media diruang kerjanya eks kabid SDA Bahwa pembelian pertamina Dex menggunakan jerigen di SPBU tidak menyalahi aturan, namun hasil audit BPK-RI justru menunjukkan sebaliknya kebijakan pengadaan BBM di SPBU dan anggaran perjalanan dinas tersebut dinyatakan sebagai kesalahan yang berimplikasi pada kerugian negara.
Kasus dugaan penyelewengan dana yang menyeret exs kabid SDA dan bendahara ini kini masuk dalam katagori indikasi tindak pidana korupsi.(Hendri)








Komentar