Analisasiber.com
MATITI Humbahas, 27 JULI 2026 – Raja Adat Bius Matiti keturunan Raja Napasang Simanullang, secara resmi menyampaikan pengumuman, pemberitahuan sekaligus teguran hukum terkait dugaan penerbitan sertifikat tanah yang diduga berada di atas wilayah tanah adat/ulayat yang menjadi hak miliknya.

Berdasarkan dokumen Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) dan sejarah serta bukti pendukung lainnya, pihak Raja Adat menyatakan keberatan atas terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 320 Desa Matiti II atas nama Hotman Munthe yang dibukukan pada 5 Desember 2018. Pihak Raja Adat menilai objek tanah tersebut merupakan bagian dari wilayah adat Bius Matiti yang masih memerlukan pembuktian dan penyelesaian melalui jalur hukum yang berlaku.

Sebagai langkah resmi, telah dilakukan pemasangan plang peringatan secara terbuka, tertib, dan damai. Kegiatan ini telah disampaikan pemberitahuannya kepada instansi terkait serta disaksikan unsur pemerintah dan aparat penegak hukum. Melalui plang tersebut, masyarakat luas dan pihak berkepentingan diminta untuk tidak melakukan segala bentuk transaksi, penguasaan, pembangunan, pembebanan hak, maupun perbuatan hukum lain terhadap tanah dimaksud sampai tercapai kepastian hukum yang jelas.
Kepada pihak yang tercantum sebagai pemegang hak dalam sertifikat, diminta untuk menghormati proses penyelesaian yang sedang ditempuh dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat ditempuh melalui mekanisme yang sah, baik jalur mediasi, penelitian administrasi pertanahan, penyelesaian menurut hukum adat, maupun proses peradilan yang berwenang. Raja Adat Bius Matiti mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga itikad baik, kepastian hukum, keadilan, serta menghormati hukum adat dan hukum nasional yang berlaku. Seluruh elemen diminta menahan diri dari tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengumuman ini bukanlah penetapan hak secara final, melainkan bentuk pemberitahuan adanya klaim dan keberatan yang sedang menempuh proses pembuktian secara hukum.
Atas nama Raja Adat Bius Matiti Keturunan Raja Napasang Simanullang,
Ketua,
Maksun Simanullang
Kuasa Hukum Raja Adat Bius Matiti Keturunan Raja Napasang Simanullang, kuasa Hukum Aleng Simanjuntak, S.H.
(Redaksi sumut)





















Komentar