oleh

Kebebasan Pers Dipersoalkan, Pro Jurnalismedia Siber Beserta Awak Media Lainnya Tuntut Pemko Sibolga Tindak Oknum Pejabat

banner 468x60

ANALISASIBER.COM

SIBOLGA – Sejumlah awak media yang tergabung dalam Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sibolga-Tapanuli Tengah bersama insan pers se-Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Wali Kota Sibolga, Senin (27/7/2026).

banner 336x280

Aksi tersebut dipimpin Sudirman Halawa selaku Ketua PJS Sibolga/Tapteng sekaligus koordinator dan orator aksi. Unjuk rasa itu merupakan bentuk respons terhadap dugaan pengusiran wartawan saat melakukan peliputan pertemuan masyarakat di Kantor Camat Sibolga Utara yang sebelumnya viral di media sosial dan mendapat perhatian publik.

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan tindakan seorang oknum pejabat berinisial D.A.L yang disebut mempertanyakan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta diduga mengusir wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik dalam pertemuan masyarakat terkait persoalan bantuan Jaminan Hidup (Jadup).

Peristiwa itu sebelumnya telah dilaporkan oleh sejumlah awak media kepada Polres Sibolga. Oknum yang dilaporkan disebut menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Dinas Sosial sekaligus Asisten Pemerintahan Kota Sibolga.

Dalam orasinya, Sudirman Halawa menegaskan bahwa kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami datang dengan damai, membawa amanat profesi dan aspirasi publik. Kami menuntut Pemerintah Kota Sibolga segera mencopot dan memproses oknum D.A.L sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sudirman.

Menurutnya, tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius karena pers memiliki fungsi sebagai sarana informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.

“Tindakan mengusir wartawan yang meliput di ruang pelayanan publik merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi dan menghambat pengawasan publik,” ujarnya.

Sudirman juga menyinggung persoalan sertifikat UKW yang dipertanyakan kepada wartawan saat menjalankan tugas. Ia menyebut, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan tidak semestinya dihalangi untuk memperoleh informasi hanya karena persoalan sertifikat kompetensi.

“Ketika Presiden Republik Indonesia diwawancarai wartawan saat melakukan kunjungan kerja di lokasi bencana Sibolga dan Tapanuli Tengah, tidak pernah ditanyakan sertifikat UKW wartawan sebelum memberikan keterangan. Namun sangat disayangkan, ada oknum pejabat Pemko Sibolga yang mempertanyakan UKW dan diduga melakukan pengusiran terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik,” katanya.

Ia menegaskan, dugaan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Pak Walikota mencopot oknum pejabat yang diduga menghalang-halangi tugas wartawan,” tegas Sudirman.

Sementara itu, orator lainnya, Milson Silalahi, mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan terhadap oknum pejabat tersebut di Polres Sibolga.

Menurutnya, hingga aksi digelar, pihaknya belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk apakah telah dihentikan atau masih dalam proses penanganan.

“Kami sudah cukup sabar menghadapi persoalan ini. Sebagai ASN, jangan terkontaminasi dengan kepentingan politik,” ujar Milson.

Ia juga menanggapi persoalan UKW yang disebut-sebut menjadi dasar untuk mempertanyakan status wartawan.

“Saya tidak pernah mengikuti UKW, tetapi saya tetap wartawan dan pemberitaan saya diakui oleh perusahaan pers,” ucapnya.

Milson diketahui pernah bekerja sebagai wartawan New Tapanuli dan hingga kini masih menjalankan aktivitas jurnalistik pada salah satu media online.

Sayangnya, hingga aksi berlangsung, tidak terlihat adanya perwakilan resmi Pemerintah Kota Sibolga yang memberikan tanggapan maupun merespons aspirasi yang disampaikan massa aksi.

Para jurnalis berharap Pemerintah Kota Sibolga dapat menyikapi persoalan tersebut secara serius, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sekaligus menjamin kebebasan pers serta akses masyarakat terhadap informasi publik.(FS)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *