oleh

Sengketa Lahan di PN Sibolga: Kuasa Hukum Tergugat Soroti Klaim Pajak dan Keabsahan Dokumen

banner 468x60

ANALISASIBER.COM

SIBOLGA – Kuasa hukum Totonafo Nduru, Advokat Hadi Alamsyah Harahap SH, menyampaikan sejumlah tanggapan terkait perkara sengketa lahan yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut). Pernyataan tersebut disampaikan Hadi kepada wartawan pada Sabtu (6/6/2026) siang.

banner 336x280

Dalam keterangannya, Hadi mempertanyakan dasar gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat apabila benar pembayaran pajak atas objek tanah yang disengketakan telah dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2025.

Menurut Hadi, apabila objek tanah tersebut memang merupakan hak penggugat sebagaimana yang diklaim, maka menjadi pertanyaan mengapa gugatan baru diajukan pada tahun 2025, sementara selama bertahun-tahun kliennya menguasai, mengelola, menanam, hingga memanen di lokasi tersebut tanpa pernah menerima keberatan ataupun larangan dari pihak manapun.

“Hal ini menjadi bagian penting yang perlu dicermati dan diuji dalam persidangan. Sebab apabila pembayaran pajak benar dilakukan sejak lama atas objek yang sama, mengapa tidak ada langkah hukum yang ditempuh sebelumnya,” ujar Hadi.

Ia juga menyoroti belum dihadirkannya dokumen asli yang menjadi dasar klaim kepemilikan penggugat atas objek tanah yang disengketakan. Menurutnya, keabsahan dokumen tersebut harus diuji secara menyeluruh karena merupakan bagian penting dalam proses pembuktian.

Selain itu, Hadi meminta agar majelis hakim mencermati secara detail objek pajak yang dibayarkan oleh penggugat. Pasalnya, terdapat kemungkinan pembayaran pajak tersebut berkaitan dengan bidang tanah lain yang dimiliki penggugat dan bukan terhadap objek tanah yang sedang disengketakan.

“Kami berharap seluruh alat bukti, termasuk dokumen kepemilikan, bukti pembayaran pajak, serta riwayat penguasaan lahan dapat diperiksa secara objektif sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap dalam persidangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Sihapas saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Jumat malam (5/6/2026) membenarkan adanya pembayaran pajak yang dilakukan oleh Faogoaro Gulo. Namun, menurutnya, pembayaran yang diketahuinya hanya tercatat pada tahun 2025.

Kepala Desa Sihapas juga menyatakan tidak dapat memastikan apakah pajak yang dibayarkan tersebut berkaitan langsung dengan objek tanah yang saat ini menjadi sengketa, mengingat yang bersangkutan diketahui memiliki sejumlah bidang tanah di lokasi lain.

“Yang dapat memastikan tagihan pajak tersebut adalah pihak BPN dan instansi perpajakan yang berwenang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Desa Sihapas menyebut bahwa objek tanah yang disengketakan menurut pengetahuannya telah dikuasai oleh Totonafo Nduru selama kurang lebih 12 tahun. Ia juga menilai bahwa seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim para pihak perlu diuji secara menyeluruh melalui mekanisme persidangan.

Meski berbagai keterangan telah disampaikan oleh para pihak, seluruh fakta yang terungkap masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, penilaian akhir terhadap status hukum objek sengketa sepenuhnya berada pada kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.(Sep)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *