Padangsidimpuan, Sumut: analisasiber.com, – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian mobil roda 4 yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Satu orang tersangka, H.H (19), warga Bandar Tarutung, Kec. Angkola Sangkunur, Kab. Tapsel, diamankan bersama barang bukti mobil Toyota Innova hitam.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiolan Naibaho, S.H., M.H., mengatakan bahwa kasus pencurian mobil ini terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB di Jl. Lintas Padangsidimpuan-Sibolga, Kel. Hutaimbaru, Kec. PSP Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
“Pelaku mengambil kunci mobil dari dalam rumah korban dan mencuri mobil Toyota Innova hitam dengan No. TNKB BB1938 FB milik korban, Narean Siregar,” kata AKP Hasiolan.
Tersangka H.H diamankan di sebuah kos-kosan di Jl. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, pada Senin, 2 Maret 2026. “Pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan proses lebih lanjut,” tambah AKP Hasiolan.
Barang bukti yang diamankan antara lain mobil Toyota Innova hitam dan STNK mobil. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf F KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara. (Henri)
Sumber: Humas Polres Padangsidimpuan

















Komentar