PADANGSIDIMPUAN, SUMUT: analisasiber.com, – Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan resmi merilis daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang pria berinisial M, Senin (27/4/2026). Pria M yang merupakan warga Jalan Sibolga, Gang Sibolga, Kecamatan Binjai Selatan ini diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan melalui keterangan resminya menyatakan bahwa Pria M diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi proyek lanjutan pembangunan dek (tembok penahan tanah) di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tahun anggaran 2022.
Proyek tersebut diketahui memiliki pagu anggaran sebesar Rp2.374.000.520 yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Karya Indah Sumatera. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari rangkaian penyidikan terkait dugaan penyimpangan dana pembangunan fisik di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap Pria M, namun yang bersangkutan tidak kooperatif hingga akhirnya ditetapkan dalam status DPO.
Polres Padangsidimpuan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Pria M agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus mengejar seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.(Hendri)













Komentar