oleh

Polres Padangsidimpuan Kembali Sukseskan Mediasi Saling Lapor Dua Pihak, Melalui Restorative Justice

banner 468x60

Padangsidimpuan, Sumut: analisasiber.com, – Pada hari Kamis 13 November 2025, bertempat di Ruangan Mediasi Satreskrim Polres Padangsidimpuan, telah berlangsung Penyelesaian dua laporan polisi yang saling berkaitan (saling lapor) melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). dimulai pada pukul 19.30 WIB dan berlangsung dengan lancar hingga selesai. Proses ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP H Naibaho menyatakan permasalahan yang diselesaikan adalah dua laporan polisi yang melibatkan pihak yang saling melapor.

banner 336x280

Mediasi ini dihadiri oleh kedua pihak yang berselisih, yaitu Pelapor/Korban Fety Limbayung Siregar dan Pelapor/Korban Kasim Wijaya yang diwakili Ir. Jefri Supriadi, serta Terlapor Sueb Gultom. Turut hadir pula pihak keluarga dari masing-masing pihak untuk menyaksikan dan mendukung proses perdamaian.

Penyelesaian masalah ini juga dihadiri oleh PJU Polres Padangsidimpuan, termasuk Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga.

Hasil dari mediasi tersebut yaitu: (1). Kedua belah pihak telah mencapai perdamaian secara kekeluargaan. (2). Kedua belah pihak merasa telah mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. (3). Telah dibuat Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh semua pihak terkait pada tanggal 13 November 2025.

Namun, dengan adanya pendampingan dari Polres Padangsidimpuan, mediasi menghasilkan kesepakatan damai, kedua pihak juga telah membuat surat permohonan tanpa perlu melanjutkan permasalahannya ke Jaksa Penuntut Umum.

“Kami berharap solusi restoratif ini dapat menjaga hubungan baik antara kedua pihak yang berselisih serta menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Restorative justice selalu menjadi pilihan terbaik untuk memulihkan keharmonisan dalam masyarakat,” tambah Kasat H Naibaho.

Kesepakatan damai ini menjadi wujud nyata upaya kepolisian dalam mendukung penyelesaian masalah yang lebih manusiawi dan berfokus pada perdamaian. (Hendri)

 

Sumber: Humas Polres Padangsidipuan

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *