Polda Sumut Resmi Tahan Eks Wali Kota Sibolga dan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pasar Ikan Modern

banner 468x60

MEDAN, analisasiber.com, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022.

Selain Jamaluddin Pohan (60 tahun) Mantan Wali Kota Sibolga (periode 2021–2025). Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan diduga menerima aliran dana sekitar Rp2 miliar, Penyidik Subdit III ​​Tipikor Polda Sumut juga menetapkan dan menahan tiga orang tersangka lainnya, yakni Anwar Sadat (48 tahun) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga (2022–2025) selaku Pengguna Anggaran (PA). Diduga menerima aliran dana sekitar Rp50 juta.

banner 336x280

Kemudian, Ilham Lubis (52 tahun) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari 6 Januari 2022 hingga 31 Juli 2023. Diduga menerima aliran dana sekitar Rp450 juta.

Selanjutnya, Sunardi Pohan (48 tahun) Kontraktor dari PT Mitra Sejati Perkasa sekaligus pemilik kegiatan/pemodal. Memiliki hubungan keluarga dengan mantan Wali Kota Sibolga, dan diduga menerima aliran dana sekitar Rp2,5 miliar.

Kronologi dan Nilai Proyek

Proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga yang terletak di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan ini bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak mencapai kurang lebih Rp22 miliar.

Proyek dikerjakan sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 dan sempat dilakukan serah terima 100 persen. Namun, berdasarkan laporan masyarakat serta hasil audit dan investigasi:

• Ditemukan kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian mutu beton (berdasarkan uji laboratorium, core drill, dan hammer test oleh ahli konstruksi USU).

• Terdapat selisih bobot pekerjaan dan kekurangan quantity pembesian.

• Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 16 Desember 2025, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.031.753.933,15 (Rp5,031 miliar).

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pengadaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD DKPP, dokumen kontrak/surat perjanjian, adendum, dokumen pembayaran (SPPD), serta perangkat komunikasi milik para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan:

• Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP lama, atau Pasal 603/Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Status Hukum Terkini

Berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Para tersangka telah ditahan oleh penyidik sejak 26 Oktober 2026, dan rencananya proses penyerahan tersangka serta barang bukti (Tahap II) akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.(Hend)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *