TAPANULI SELATAN, SUMUT: analisasiber.com, – Elemen masyarakat di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, mempertanyakan kelanjutan penanganan laporan dugaan korupsi yang mandek di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Laporan resmi terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah tersebut, dinilai berjalan sangat lambat.
Perwakilan masyarakat menyampaikan laporan tersebut sejak 25 Agustus 2026 dengan menyertakan bukti dan data pendukung yang lengkap. Namun, hingga memasuki Oktober 2026 atau hampir tiga bulan berjalan, masyarakat mengaku belum menerima informasi perkembangan yang signifikan.
“Kami menyampaikan laporan dengan bukti dan data yang lengkap. Sudah hampir tiga bulan sampai sekarang tidak ada kabar. Kami hanya ingin hukum berjalan adil dan transparan,” ujar salah satu perwakilan masyarakat saat memberikan keterangan, Kamis, (22/10/2026).
Warga menekankan pentingnya kecepatan penanganan kasus korupsi ini guna mencegah potensi hilangnya dokumen penting atau pengrusakan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tanggapan Kejari Tapsel
Merespons keluhan warga, pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan memastikan bahwa laporan tersebut tidak diabaikan dan saat ini masih dalam proses penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kasubsi di Bidang Intelijen Kejari Tapsel, Agung Simbolon, saat menerima perwakilan masyarakat di ruang kerjanya.
“Kami memahami keinginan masyarakat agar proses berjalan cepat. Namun, setiap laporan harus kami verifikasi dan periksa dengan cermat, melengkapi berkas bukti, memeriksa saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum dapat ditetapkan sebagai perkara penyidikan,” jelas Agung.
Pihak Kejari Tapsel meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan memercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Mereka juga berjanji akan mengumumkan perkembangan kasus secara terbuka ke publik apabila penanganannya sudah memasuki tahapan yang sah untuk dipublikasikan.
Masyarakat Desak Transparansi dan Ancam Lapor ke Kejati
Ketiadaan informasi berkala dari pihak kejaksaan disayangkan oleh sejumlah pihak karena memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat Tapsel.
Tokoh masyarakat dan pengamat hukum setempat menilai, pelapor memiliki hak untuk mendapatkan keterbukaan informasi perkembangan kasus, sepanjang tidak mengganggu teknis penyelidikan.
Jika dalam waktu dekat Kejari Tapsel belum memberikan kepastian hukum yang jelas, perwakilan masyarakat menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Mereka berencana melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara hingga lembaga pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman Republik Indonesia.
Hingga saat ini, penanganan perkara dugaan korupsi BLT Dana Desa Tapus Godang tersebut dilaporkan masih dalam tahap proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.(Hendri)








Komentar