ANALISASIBER.COM
TAPTENG — Kondisi bendera Merah Putih yang berkibar di halaman Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menuai sorotan dan keprihatinan masyarakat, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, bendera yang terpasang di tiang depan kantor tersebut terlihat sudah tidak layak pakai. Warna merah dan putih tampak memudar dan kusam, bahkan di beberapa bagian terlihat robek yang diduga akibat sudah lama tidak diganti.
Kondisi tersebut dinilai sangat memprihatinkan mengingat bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang wajib dijaga kehormatan dan martabatnya oleh seluruh elemen masyarakat, terlebih di lingkungan instansi pendidikan yang seharusnya menjadi teladan dalam menanamkan nilai nasionalisme.
Sejumlah warga menyayangkan masih adanya instansi pemerintah yang dinilai kurang memperhatikan kondisi simbol negara tersebut.
“Seharusnya kantor cabang pendidikan lebih peduli. Itu lambang negara, bukan sekadar kain biasa,” ujar salah seorang wartawan yang berada di lokasi.
Penggunaan dan perlakuan terhadap bendera Merah Putih sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 24 huruf c disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Sementara itu, Pasal 67 menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Peristiwa ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan kepedulian terhadap simbol negara di lingkungan instansi pendidikan. Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara agar segera mengambil tindakan dan memberikan sanksi kepada pihak terkait, sekaligus mengingatkan seluruh instansi pendidikan untuk lebih memperhatikan aturan serta nilai penghormatan terhadap bendera Merah Putih sebagai lambang kedaulatan bangsa.(Sep)


















Komentar