SERANG, analisasiber.com, – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dilaporkan marak terjadi di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Kondisi ini memicu keresahan dan kecurigaan di tengah masyarakat terkait lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku pengemplang pajak tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, produk rokok tanpa cukai tersebut sangat mudah ditemukan dan dijual secara bebas di berbagai warung kelontong, termasuk warung-warung yang beroperasi selama 24 jam di wilayah Provinsi Banten.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat mengenai kinerja aparat penegak hukum dan pihak Bea Cukai setempat.
Menanggapi ketimpangan tersebut, Wakil Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia Dewan Pimpinan Pusat (DPP GWI), Makmur Na70, memberikan pernyataan tegas.
Pihaknya meminta agar aparat tidak menutup mata terhadap praktik melanggar hukum yang merugikan negara ini.”Teman-teman wartawan silakan cek langsung di lapangan.
Warung-warung yang buka 24 jam itu hampir 95 persen menyediakan rokok ilegal tanpa pita cukai, dan ini sudah berlangsung cukup lama,” ujar Makmur Na70 saat dikonfirmasi oleh tim media melalui telepon seluler.
Lebih lanjut, DPP GWI mendesak pucuk pimpinan kepolisian di Banten untuk mengambil langkah nyata demi menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan publik.”Yang menjadi pertanyaan besar sekarang, mampukah Kapolda Banten bertindak kesatria? Jangan sampai ada kesan tutup mata terhadap pelanggaran yang kasat mata ini,” tegasnya.
Masyarakat kecil selama ini dituntut untuk selalu taat membayar pajak.
Oleh karena itu, pembiaran terhadap para pelaku bisnis rokok ilegal skala besar ini dinilai mencederai rasa keadilan sosial dan menimbulkan spekulasi negatif di kalangan publik terkait adanya pembiaran atau setoran ilegal (upeti).
DPP GWI meminta Kapolda Banten segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membongkar jaringan distribusi rokok ilegal ini hingga ke akar-akarnya, bukan hanya menindak pedagang eceran di tingkat bawah.Kontak Media / Jurnalis:(Nurhaedi Nedi)








Komentar