oleh

Dugaan Penipuan Akta Jual Beli Tanah: LSM LP4-AD SUMUT Desak Keadilan untuk Korban Rp 400 Juta

banner 468x60

Padangsidimpuan, Sumut: analisasiber.com, – Korban penjualan tanah bermasalah di Kota Padangsidimpuan, terus berjatuhan. LSM LP4-AD Sumut, mendesak pihak berwajib untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penipuan akta jual beli tanah yang menimpa seorang warga yang dirugikan sebesar Rp 400 juta.

Salah satunya korban Hj. Fetty Lembayung Siregar. Ia membeli sebidang tanah perumahan milik Kasim Wijaya, yang berlokasi di seputaran Batunadua, telah melakukan transaksi jual beli tanah dengan terlapor, Kasim Wijaya, Total uang yang telah diserahkan mencapai ratusan juta rupiah. yang dihitung langsung oleh mamak utom dan disaksikan oleh kedua belah pihak dengan harapan SHM (Sertifikat Hak Milik) objek tanah tersebut langsung diserahkan penjual sebagaimana janji lisan sebelumnya. “Tapi tak terealisasi. dan uang yang telah dibayarkan tidak kunjung dikembalikan.“Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak 14 Maret 2023 namun hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan. Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada korban,” kata Andi Marito Harahap Ketua LSM LP4-AD Sumut.

banner 336x280

LSM LP4-AD Sumut akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta pihak berwajib untuk memprioritaskan kasus ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah dan memastikan bahwa semua proses transaksi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Sebenarnya si pengembang berinisial: “Z” alias MAUT tidak lari, cuma mundur -mundur terus, sampai tiga tahun ini,” katanya kepada Redaksi analisasiber.comAndi Marito Harahap Direktur Executive LSM LP4-AD Sumut menjelaskan, Tanah pertapakan milik Kasim Wijaya tersebut. dibeli pada 24 Januari 2023 Kasim sepakat memberikan tenggang waktu pelunasan uang senilai Rp. 848 juta selama 6 bulan setelah sertifikat hak milik (SHM) jadi. Jumlah uang yang telah dikeluarkan mencapai Rp 400 juta. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan.

Namun setelah uang diserahkan, pengacara Kasim Wijaya bernama Sulaiman Siregar, SH menyebutkan SHM itu masih berada di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang dijadikan sebagai Sita Jaminan dalam objek perkara lain. Sulaiman berjanji akan meminta SHM tersebut ke Pengadilan Negeri (PN Padangsidimpuan),” bebernya.

Ia membeli tanah tersebut setelah menghubungi “Z” alias MAUT (pengembang) untuk membeli tanah milik Kasim Wijaya. dan meminta MAUT agar Kasim Wijaya sepakat melakukan PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli) sebelum AJB (Akta Jual Beli). Akhirnya Kasim Wijaya setuju dan melakukan PPJB dengan calon pembeli,”Dari situ kita dapat PPJB, tanda tangan, tapi setelah itu kok tidak ada info lagi, kapan ke notaris balik nama, sampai dengan hari ini,” jelasnya.

Menurutnya, penagihan AJB yang dilakukan sampai sekarang belum juga menemukan titik terang. Meskipun telah melakukan perjanjian dan membayar uang sebesar Rp 400 juta, korban belum juga mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) yang sah.

Menurut laporan, kedua belah pihak telah sepakat melakukan Surat Kuasa untuk Bertindak (SKB) sebanyak dua kali, namun Kasim Wijaya tidak kunjung memenuhi janjinya. Bahkan, Kasim Wijaya meninggalkan korban dan mengatakan “suka-suka kalianlah apa mau kalian, kalau duit itu sudah ada pos-posnya, tunggu lelang”.

Notaris Yusie juga membatalkan diri untuk menangani pencatatan AJB tersebut, sehingga korban merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan. Hj. Fetty Limbayung Siregar telah membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor: STTLP/B/92/III/2023/SPKT/ Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

Tapi kan kenyataannya tidak ditaati, mereka melanggar aturan yang sudah ditentukan. Dampaknya tentu pada korban yang telah mengalami kerugian finansial,” jelasnya.

Sayangnya, hingga saat ini kasus tersebut tidak ada perkembangan yang signifikan. Korban dan keluarga meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada korban. (Hendri)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *