PADANG LAWAS UTARA, analisasiber.com, – Camat Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, didesak untuk bertindak tegas dan tidak melindungi Kepala Desa (Kades) Batu Hibul. Desakan ini muncul setelah Kades Batu Hibul diduga menerbitkan aturan dan sanksi sepihak terkait pembatasan fasilitas umum desa berupa teratak (tenda besi), kursi, hingga peralatan pesta yang dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan.
Ketua Trabas, Hilman, menyatakan bahwa polemik ini telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Fasilitas publik seperti teratak desa umumnya dibeli menggunakan uang iuran warga, kas bersama, atau dana swadaya. Oleh karena itu, pembatasan penggunaannya secara sepihak tanpa mekanisme yang sah merupakan tindakan sewenang-wenang. “Informasi mengenai polemik ini diyakini sudah sampai ke telinga Camat Dolok Sigompulon, namun hingga kini belum ada tindakan konkret di lapangan.
Publik menanti ketegasan Camat untuk segera memberikan penjelasan dan mengevaluasi kebijakan Kades tersebut,” ujar Hilman kepada awak media.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan pengakuan salah seorang warga, peristiwa ini bermula pada suatu Senin sore di gudang desa. Warga tersebut datang bersama tokoh adat setempat untuk menemui Kepala Desa Batu Hibul.
Sesampainya di lokasi, Kades secara tiba-tiba melontarkan pernyataan intimidatif, “Bapak tahu siapa saya? Saya Kepala Desa!” Kades kemudian langsung menyatakan bahwa mulai hari itu dilakukan pembatasan penggunaan fasilitas umum milik bersama (seperti tenda/teratak desa, kursi, dan piring).
Kades berdalih bahwa fasilitas tersebut hanya diprioritaskan bagi warga yang aktif merawat lingkungan dan ikut kerja bakti saat menggelar acara pribadi atau hajatan.
Kebijakan ini diklaim Kades mengacu pada asas timbal balik dan kebersamaan di pedesaan.
Aturan Harus Lewat Musyawarah Desa
Menanggapi klaim sepihak tersebut, Hilman menegaskan bahwa seorang kepala desa tidak boleh membuat aturan sanksi secara sewenang-wenang.
Kebijakan pembatasan fasilitas publik baru dianggap sah dan mengikat secara hukum apabila memenuhi syarat berikut:
Disepakati dalam Musyawarah Bersama antara Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, tokoh masyarakat, dan seluruh warga desa.Dituangkan ke dalam Peraturan Desa (Perdes) atau keputusan adat tertulis yang jelas dan berkekuatan hukum, serta melibatkan pihak kecamatan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Camat Dolok Sigompulon untuk segera turun tangan memediasi persoalan ini agar tidak berdampak pada keharmonisan warga di desa lain.”Untuk itu, diminta kepada Camat Dolok Sigompulon tidak keberatan memberikan penjelasan, publik menanti ketegasan Camat Dolok Sigompulon,” tutup Hilman.(Hend)














Komentar