KabupatenTangerang,|Analisasiber.com Senin 12 Mei 2025
>Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengganti mekanisme penerimaan siswa baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025.
Perubahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari perbaikan sistem pendidikan nasional. Banyak kelemahan dalam sistem PPDB sebelumnya yang kini coba disempurnakan melalui kebijakan SPMB.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.SD, menyampaikan bahwa perubahan ini diharapkan mampu menciptakan sistem penerimaan yang lebih adil, transparan, dan merata.
Dalam pelaksanaannya, SPMB 2025 mencakup empat jalur penerimaan utama, yaitu:
Jalur Domisili: Mengutamakan calon murid yang berdomisili di sekitar sekolah.
Jalur Afirmasi: Dikhususkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan akses pendidikan.
Jalur Mutasi: Bagi anak-anak yang orang tuanya mengalami perpindahan domisili karena pekerjaan atau alasan lain.
Jalur Prestasi: Memberi kesempatan bagi siswa dengan prestasi akademik maupun non-akademik.
Syarat Pendaftaran SPMB 2025:
Sekolah Dasar (SD): Berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025. Usia 7 tahun menjadi prioritas.
Sekolah Menengah Pertama (SMP): Maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK): Maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.
Dengan transformasi ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kendala dalam proses penerimaan siswa baru, dan seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan pendidikan yang berkualitas.
Red: Endo
Editor&Penerbit: Yudi S.









Komentar