Serang, Banten | Analisasiber.com — Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran kefarmasian dengan terdakwa Lucky Mulyawan Martono (27) dan Popy Herlinda Ayu Utami (34), apoteker Apotek Gama, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (10/11/2025).

Agenda persidangan kali ini masih berfokus pada pemeriksaan saksi ahli, yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa di bawah pimpinan Tulus Hartawan, S.H., M.H.. Saksi ahli yang dihadirkan adalah Apt. Wiwin Alfianna, M.Farm., seorang ahli farmasi yang memberikan keterangan teknis terkait tanggung jawab apoteker dan kelayakan obat yang menjadi barang bukti.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Apt. Wiwin Alfianna menjelaskan bahwa apoteker hanya bertanggung jawab atas kegiatan kefarmasian yang sesuai dengan izin operasional Apotek.
“Jika berdasarkan izin, kegiatan apotek hanya mencakup area lantai 1, maka apoteker tidak memiliki tanggung jawab terhadap temuan obat di lantai 3 yang bukan termasuk dalam sarana kefarmasian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wiwin menuturkan bahwa hasil uji laboratorium terhadap barang bukti obat menunjukkan hasil positif sesuai kandungan yang tertera, sehingga masih memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Ia juga menyoroti adanya perubahan dalam penggolongan dan pembatasan obat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat. Dalam konteks tersebut, ia menegaskan bahwa tidak semua obat keras harus dibeli dengan resep dokter, sebab terdapat jenis-jenis obat keras tertentu yang diizinkan tanpa resep sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 922.
“Peraturan terbaru memberikan pengecualian bagi beberapa kategori obat keras tertentu, sehingga dapat diberikan tanpa resep dokter dengan ketentuan tertentu,” ujar Wiwin saat dikonfirmasi seusai sidang.
Terkait tata letak dan perizinan, saksi ahli juga menegaskan bahwa ruang lingkup tanggung jawab apotek mengacu pada denah lokasi yang dilampirkan saat pengurusan izin.
“Karena pada saat perizinan, sudah dilampirkan denah lokasi penyimpanan obat, maka ruang lingkup tanggung jawab apotek berada pada area yang tercantum dalam denah tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat Banten yang hadir memberikan dukungan moral kepada para terdakwa menilai keterangan saksi ahli justru memperjelas duduk perkara. Mereka menilai bahwa pernyataan saksi ahli tidak memberatkan, dan sejalan dengan ketentuan hukum serta regulasi yang berlaku.
Para tokoh berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan yang telah terungkap.
Kontributor: Suprani – IWO-I
Editor: Yudi Sayuti
Redaksi Analisasiber.com Banten.














Komentar