oleh

ViraL Pemagaran SMPN 1 Gunung Kaler Diduga Bermasalah, Temuan Material Tak Sesuai

banner 468x60

Tangerang – Analisasiber.com
Proyek Penataan Halaman SMPN 1 Gunung Kaler (ABT) yang digarap Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan kembali memantik sorotan publik. Bukan tanpa alasan—tim media sebagai kontrol sosial menemukan indikasi kuat bahwa pekerjaan pemagaran senilai Rp 99.828.000 yang dikerjakan CV. ZJ Kontraktor dengan durasi 35 hari kalender diduga jauh dari standar konstruksi ideal.

banner 336x280

 

Temuan Mengejutkan: Tiang Pagar Hanya Menggunakan Tiga Besi Kecil “Besi Banci”?

Pantauan tim Media Analisa Siber di lapangan menemukan fakta yang mencengangkan.
Beberapa tiang pagar tampak hanya disangga tiga batang besi kecil, yang oleh pekerja disebut sebagai “besi banci”—istilah populer untuk material tak standar dan beresiko rendah mutu.

Temuan ini seolah menjadi alarm keras:
Bagaimana mungkin sebuah pagar sekolah yang menjadi fasilitas publik dibangun dengan material semacam ini?

Padahal, konstruksi pagar sekolah seharusnya memiliki kekuatan dan ketahanan jangka panjang mengingat fungsinya sebagai batas keamanan lingkungan pendidikan.

Indikasi ini memunculkan dugaan serius:

Telah terjadi pengurangan material (material reduction) yang mengancam kualitas keseluruhan pekerjaan.

Minim Pengawasan, Pekerjaan Terlihat Asal Jadi

Beberapa pekerja di lokasi mengaku hanya menerima instruksi dari pelaksana lapangan.
Sementara itu, pengawasan dari pihak dinas atau konsultan nyaris tak terlihat sepanjang pekerjaan berlangsung.

Akibatnya, proyek yang seharusnya dikerjakan sesuai RAB dan spesifikasi teknis (Spek) terlihat berjalan tanpa kontrol memadai—seakan membuka jalan bagi praktik yang merugikan mutu bangunan.

Seorang warga sekitar mengungkapkan kegelisahannya:

“Dengan anggaran hampir seratus juta, mestinya materialnya standar. Kalau tiangnya cuma tiga besi kecil,Semen pun miris Semen yang di gunakan bukan memakai Tiga Roda ini patut dicurigai. Jangan sampai proyek pendidikan malah dikerjakan seenaknya.”

Uang Pajak Rakyat, Kualitas Wajib Transparan

Sebagai proyek yang bersumber dari APBD—uang hasil keringat masyarakat—kualitas pekerjaan wajib dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih, regulasi jelas mengatur kewajiban transparansi, akuntabilitas, serta standar pelaksanaan.

Regulasi yang Relevan dan Berpotensi Dilanggar:

  1. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 3)
    Pejabat wajib mengelola anggaran secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  2. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 12)
    ASN wajib menjaga integritas dan tidak melakukan penyimpangan dalam layanan publik.
  3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pasal 3 – TIPIKOR)
    Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dikenai pidana.
  4. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 54–65)
    Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
  5. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Pasal 4)
    Publik berhak mengetahui penggunaan anggaran pemerintah.

Jika dugaan pengurangan material ini terbukti, konsekuensinya bukan hanya pelanggaran teknis, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mencederai kepercayaan publik.

Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas

Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang segera melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh:
✔ Kesesuaian material dengan RAB
✔ Kekuatan konstruksi tiang
✔ Kualitas pengecoran dan rangka besi
✔ Kinerja pengawas lapangan dan penyedia

Jika terbukti ada penyimpangan, publik menuntut langkah tegas, bukan sekadar teguran administratif.

Mencegah Proyek “Asal Jadi” di Dunia Pendidikan

Pekerjaan infrastruktur untuk sekolah tidak boleh dikerjakan dengan mentalitas untung-rugi sempit.
Sekolah adalah ruang aman bagi siswa—bukan arena eksperimen material.

Proyek seperti ini wajib diawasi secara ketat demi mencegah:
❌ pengurangan material
❌ manipulasi spek
❌ proyek terkesan asal selesai
❌ potensi kerugian negara

Analisasiber.com akan terus melakukan pemantauan dan menyampaikan perkembangan terbaru untuk memastikan transparansi publik terjaga.

Upaya Konfirmasi Tak Direspons

Tim Media Analisa Siber telah mencoba menghubungi pihak pelaksana melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada respons.


Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan temuan awal tim di lapangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Liputan | AnalisaSiber.com


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *