SIBOLGA — Polemik pembongkaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar B50 dari mobil tangki berkapasitas 16.000 liter milik PT Indra Angkola kembali menyisakan tanda tanya besar. Bukan hanya soal pembongkaran BBM di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, tetapi juga terkait dokumen Surat Pengiriman yang diterbitkan Depot Pertamina Fuel Terminal Sibolga.
Sebelumnya, pembongkaran BBM Biosolar B50 dari mobil tangki bernomor polisi BK 8010 EO milik PT Indra Angkola sempat dibatalkan di PPN Sibolga pada Sabtu (29/8/2026).
Namun, dua hari kemudian, Senin (31/8/2026), pembongkaran kembali dilanjutkan setelah pihak PT Indra Angkola disebut telah melengkapi, memperlihatkan dan menyerahkan sejumlah dokumen kepada pihak PPN Sibolga. Di antaranya Surat Pengiriman, Delivery Order (DO), serta Faktur Pajak Pembelian BBM Biosolar B50 yang disebut khusus untuk nelayan.
Persoalan justru semakin menggelinding ketika sejumlah awak media menelusuri dokumen tersebut dan menemukan adanya perbedaan tujuan dalam Surat Pengiriman yang diterbitkan Depot Pertamina Fuel Terminal Sibolga.
Temuan itu kemudian dikonfirmasi langsung kepada General Manager Depot Pertamina Fuel Terminal Sibolga, Zainal Arifien, untuk mendapatkan perimbangan berita.
Dalam pertemuan tersebut, Zainal secara terbuka mengakui adanya kesalahan pada Surat Pengiriman yang diperlihatkan kepada awak media. Bahkan, pengakuan tersebut bukan hanya menyangkut satu kesalahan.
Yang menjadi sorotan adalah Surat Pengiriman dengan tanggal berbeda, namun sama-sama berkaitan dengan lokasi pembongkaran di PPN Sibolga.
Dalam Surat Pengiriman tertanggal 21 Agustus 2026, tujuan tercantum:
1097007 PT INDRA ANGKOLA SPBU 1097007 PP SIBOLGA GATOT SUBROTO PONDO, TAPANULI TENG.
Sementara pada Surat Pengiriman tertanggal 29 Agustus 2026, tujuan tertulis:
1060054 PT INDRA ANGKOLA SPBU 1060054 PP SIBOLGA GATOT SUBROTO PONDO, DES.
Perbedaan tersebut sontak menimbulkan pertanyaan: bagaimana mungkin dokumen pengiriman BBM yang seharusnya menjadi bagian penting dari administrasi distribusi dapat memuat tujuan yang berbeda?
Lebih mengherankan lagi, ketika dokumen tersebut kembali dipertanyakan, ternyata terdapat perubahan nama tujuan.
Surat Pengiriman tertanggal 21 Agustus 2026 kemudian disebut memiliki tujuan 1097007 REZEKI PUTRA ABADI HENDY SUMANTO.
Sedangkan Surat Pengiriman tertanggal 29 Agustus 2026 tercantum tujuan 1060054 CHRISTINA ANUGERAH SAMUDERA HINDIA.
Perubahan informasi tersebut tentu menjadi bola panas yang sulit diabaikan begitu saja.
Apalagi dokumen itu berkaitan dengan distribusi BBM yang memiliki aturan dan mekanisme administrasi tersendiri.
GM: Kesalahan Terjadi Lebih dari Sekali.
Zainal Arifien tidak membantah adanya kekeliruan tersebut. Ia bahkan mengakui bahwa kesalahan pada dokumen terjadi lebih dari satu kali.
“Ini baru ketahuan setelah Bapak dan Ibu datang memeriksa dokumen ini. Yang jelas ada kesalahan, memang secara RO sudah benar. Bisa jadi itu memang terjadi kesalahan,” beber Zainal.
Ia menjelaskan, kesalahan tersebut berkaitan dengan sistem yang menurutnya belum diperbarui sehingga data yang muncul kemudian tercetak dalam Surat Pengiriman.
“Mohon maaf, kesalahan itu lebih dari satu kali, karena begini, di sistem itu belum di-update. Setelah para wartawan dan LSM melakukan pengawasan kemudian terlihat. Yang jelas kemarin itu memang ada kesalahan,” akunya.
Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru.
Jika sistem belum diperbarui, bagaimana dokumen pengiriman BBM dapat diterbitkan dan digunakan dalam proses distribusi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian data?
Apalagi kesalahan disebut terjadi lebih dari satu kali dalam rentang waktu yang relatif berdekatan.
Tak Tahu Keberadaan SPBU yang Tercantum.
Persoalan semakin menarik ketika Zainal mengakui dirinya tidak mengetahui keberadaan SPBU dengan nomor 1097007 dan 1060054 yang tercantum dalam dokumen tersebut di kawasan Jalan Gatot Subroto, Pondok Batu, Tapanuli Tengah.
Ketika ditanya mengenai tujuan sebenarnya dari pengiriman BBM tersebut, Zainal menyebut bahwa pengiriman tersebut berkaitan dengan kapal.
“Ini bongkarnya di mana Pak? Itu dibongkarnya ke kapal? Jadi begini, ini ROnya ke kapal dan dikirim ke kapal. Jadi Surat Jalannya ada kesalahan berarti memang benar ada kesalahan,” katanya.
Pernyataan ini kembali menyisakan pertanyaan yang patut dijawab secara terang.
Jika BBM tersebut memang diperuntukkan dan dikirim kepada kapal nelayan, mengapa dalam Surat Pengiriman justru muncul identitas SPBU dengan nomor tertentu?
Apakah hanya persoalan administrasi akibat sistem yang belum diperbarui? Ataukah terdapat persoalan lain yang perlu diperiksa lebih mendalam?
Jawabannya tentu tidak cukup hanya dengan menyebut “kesalahan sistem”.
Pertanggungjawaban Jangan Berhenti di Kata “Salah”
Di tengah sorotan publik dan pengawasan media serta LSM, Zainal bahkan mempersilakan dirinya dilaporkan kepada pihak berwenang apabila dianggap tidak menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan.
“Dilaporkan saja ke yang berwenang, nanti ada yang mengaudit yang lebih kredibel dan yang lebih mengetahui. Kalau memang saya yang salah, tinggal mengeksekusi saya, nggak ada susahnya, kan gampang,” tegasnya.
Pernyataan tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk keterbukaan. Namun di sisi lain, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada pengakuan bahwa telah terjadi “kesalahan”.
Sebab, dokumen pengiriman bukan sekadar selembar kertas. Dokumen tersebut menjadi bagian dari jejak administrasi distribusi BBM.
Ketika terdapat perbedaan tujuan, perubahan identitas penerima, hingga pengakuan bahwa kesalahan terjadi lebih dari satu kali, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang lebih terang.
Siapa sebenarnya penerima BBM tersebut? Ke mana BBM 16.000 liter itu sesungguhnya dikirim? Mengapa nama dan nomor tujuan dalam Surat Pengiriman dapat berbeda? Dan mengapa kesalahan yang sama bisa kembali muncul?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada di meja Pertamina dan pihak-pihak terkait.
Jika benar seluruhnya hanya persoalan sistem yang belum diperbarui, maka audit dan pemeriksaan internal semestinya dapat menjelaskan secara terang kapan kesalahan terjadi, siapa yang melakukan input, siapa yang melakukan verifikasi, serta bagaimana dokumen tersebut sampai diterbitkan.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau administrasi, maka persoalan tersebut tentu tidak boleh ditutup hanya dengan kalimat “mohon maaf, ada kesalahan.”
Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar alasan.(SL)





















Komentar