Kabupaten Tangerang,| Analisasiber.com – Aksi tawuran antar pelajar kembali memakan korban jiwa. Seorang siswa berusia 16 tahun ditemukan meninggal dunia di ujung muara Kaliadem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, pada 9 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Penemuan jasad korban berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian. Petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), identifikasi, serta mengevakuasi korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban ditemukan dengan sejumlah luka serius di bagian dada kanan dan tangan kanan. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Balaraja untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian. Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan sebuah sepeda motor dalam kondisi terkunci stang.
Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, memimpin langsung proses penyelidikan. Berdasarkan hasil identifikasi, korban diketahui merupakan pelajar asal Sepatan. Penanganan kasus kemudian dikembangkan oleh Unit Reskrim Polsek Mauk dengan dukungan Subnit Resmob Polda Banten.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengamankan 14 terduga pelaku yang seluruhnya masih berstatus pelajar. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol M. Indra Waspada Amirullah, menyampaikan bahwa dugaan sementara, korban meninggal dunia akibat aksi tawuran yang terjadi pada 7 April 2026. Tawuran tersebut diduga dipicu ajakan melalui media sosial Instagram.
“Dua kelompok pelajar bertemu di Jalan Talang, Kecamatan Sukadiri. Terjadi aksi kejar-kejaran hingga korban terjatuh dan tidak dapat melarikan diri. Pada saat itu, korban diduga mengalami pemukulan, penendangan, hingga pembacokan oleh para pelaku,” jelasnya.
Polisi juga masih memburu satu terduga pelaku yang berperan sebagai pihak yang menginisiasi tawuran dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini serta mencegah kejadian serupa terulang. Dalam waktu dekat, Polresta Tangerang akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk merumuskan langkah-langkah pencegahan tawuran di kalangan pelajar.
Selain itu, melalui program “Polisi Peduli Pendidikan” Polda Banten, aparat akan meningkatkan edukasi kepada pelajar terkait bahaya tawuran dan dampak hukumnya terhadap masa depan.
Polisi juga akan melibatkan unit siber untuk memantau aktivitas media sosial pelajar, terutama yang berpotensi memicu aksi kekerasan. Pengawasan ini akan dilakukan bekerja sama dengan instansi terkait guna mengantisipasi ajakan tawuran secara daring.
Pihak kepolisian turut mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, baik di lingkungan rumah maupun dalam penggunaan media sosial, sebagai langkah pencegahan dini terhadap perilaku menyimpang.
Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Jurnalis : Endo
Editor : Redaksi Banten












Komentar