TANGERANG | Analisasiber.com – Jajaran Polresta Tangerang melalui Polsek Kronjo melakukan penertiban terhadap dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata religi Pulo Cangkir, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Penertiban ini merupakan respons cepat aparat kepolisian atas aduan masyarakat yang merasa keberatan dengan adanya penarikan retribusi masuk yang dinilai tidak wajar.
Penertiban dilakukan pada Senin (23/3/2026) terhadap empat pemuda yang diduga melakukan penarikan biaya masuk kepada pengunjung, dengan tarif Rp20.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp10.000 untuk kendaraan roda dua.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat sekaligus untuk menjaga situasi tetap kondusif di kawasan wisata tersebut.
Menurutnya, keempat pemuda tersebut telah dimintai keterangan guna mencari solusi terbaik terhadap persoalan yang terjadi, dengan mengedepankan pendekatan yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.
“Penanganan ini kami lakukan secara humanis dan preventif, dengan tujuan menjaga ketertiban sekaligus mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Setelah penertiban, pihak kepolisian bersama unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, Forkopimcam, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat menggelar musyawarah guna mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Kronjo Nurjaman menjelaskan bahwa pengelolaan retribusi masuk wisata sebelumnya telah diserahkan kepada Karang Taruna berdasarkan hasil musyawarah bersama pada tahun 2023.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil retribusi tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan sosial, seperti santunan anak yatim, serta dikelola melalui pencatatan kas desa.
Namun demikian, dalam musyawarah lanjutan yang digelar pada Rabu (25/3/2026) di Aula Kantor Kecamatan Kronjo, disepakati bahwa pengelolaan retribusi wisata perlu dilengkapi dengan dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Desa (Perdes).
Selama proses penyusunan regulasi tersebut, pengelolaan serta penarikan retribusi di kawasan wisata Pulo Cangkir untuk sementara waktu dihentikan.
Pihak kecamatan juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang guna merumuskan sistem pengelolaan wisata yang lebih tertib, transparan, serta memiliki legitimasi hukum yang kuat. Ke depan, petugas yang bertugas di lokasi wisata juga diwajibkan memiliki identitas resmi.
Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus hadir untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk di kawasan wisata.
“Tujuan utama kami adalah menjaga keamanan, kenyamanan pengunjung, serta nama baik daerah,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan.
Dengan adanya langkah tersebut, diharapkan pengelolaan wisata religi Pulo Cangkir ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan polemik.
Sumber : Humas Polresta Tangerang
Reporter : Endo – Kepala Kabiro
Editor : Yudi Sayuti, S.T.
Diterbitkan oleh : PT Global Suara Siber















Komentar