Tapanuli Selatan, analisasiber.com, – Pelaksanaan proyek pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Sialaman, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapsel ini dinilai tidak transparan dan terkesan terbengkalai.Berdasarkan pemantauan lapangan pada Minggu (10/05/2026), proyek bernilai besar tersebut berjalan tanpa adanya plang papan informasi. Akibatnya, masyarakat tidak dapat mengakses informasi mengenai sumber dana, nilai pagu anggaran, nama perusahaan pelaksana, hingga jangka waktu pengerjaan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja yang mengaku sebagai pengawas berdalih bahwa papan informasi proyek belum dipasang karena posisinya masih berada di luar kota.
Alasan ini dinilai tidak masuk akal mengingat proyek berskala besar sudah berjalan dan sempat terlihat tanpa aktivitas pekerja (mangkrak).
Sesuai regulasi, setiap proyek yang menggunakan keuangan negara wajib memasang papan informasi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Tindakan mengabaikan transparansi ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pada Pasal 52 UU KIP ditegaskan bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi berkala yang wajib diumumkan, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Masyarakat mendesak Kepala Dinas PUPR Tapanuli Selatan dan instansi terkait segera turun ke lapangan. Dinas terkait harus memberikan sanksi tegas kepada kontraktor nakal yang sengaja menyembunyikan informasi penggunaan uang negara.(Hendri)








Komentar