oleh

Proyek Paving Block Rp189 Juta di Malanggah Sabrang Diduga Amburadul

banner 468x60

Serang – analisiasiber.com — Proyek peningkatan kualitas prasarana sarana utilitas (PSU) berupa jalan lingkungan di Kampung Malanggah Sabrang RT.04/RW.01, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan tajam publik.

banner 336x280

Proyek senilai Rp189.510.000 yang dibiayai APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dan dilaksanakan oleh CV Poetri Pratama diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan, tanpa standar teknis yang seharusnya, serta jauh dari prinsip akuntabilitas penggunaan uang negara.


Temuan Lapangan: Pekerjaan Diduga Asal Jadi, Kualitas Buruk

Berdasarkan investigasi tim media pada Kamis (27/11/2025), ditemukan berbagai kejanggalan dan dugaan pelanggaran spesifikasi teknis, antara lain:

  • Pemasangan paving block tampak renggang dan tidak terkunci dengan baik
  • Banyak lubang kecil di antara susunan paving
  • Lapisan dasar tidak padat, penggunaan abu batu minim dan tidak proporsional
  • Paving dan casting retak namun tetap dipasang
  • Sejumlah castin tidak digali sebelum pemasangan, berpotensi cepat rusak dan ambyar

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa proyek dengan anggaran ratusan juta rupiah ini berpotensi merugikan negara, karena hasil pekerjaannya dinilai tidak layak dan rawan rusak dalam waktu dekat.


Pelaksana Diduga Menghindar dari Konfirmasi

Upaya konfirmasi terhadap pelaksana proyek, Hadi, tidak mendapat respons sama sekali. Sikap bungkam tersebut memicu kecurigaan bahwa pelaksana proyek tidak transparan dan diduga menghindari sorotan publik dan media.


Aktivis Kontrol Sosial Geram: “Blacklist Bila Terbukti!”

Sejumlah aktivis kontrol sosial angkat suara dan mendesak adanya evaluasi menyeluruh dari DPRKP Banten.

“Kalau benar dikerjakan asal-asalan, DPRKP harus bertindak tegas. Uang rakyat tidak boleh dihambur-hamburkan. Bila terbukti melanggar, CV tersebut wajib diblacklist agar tidak lagi mengerjakan proyek pemerintah,” tegas salah satu aktivis.

Menurut para aktivis, proyek seperti ini jika dibiarkan bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membuka ruang bagi potensi korupsi dan penyalahgunaan anggaran.


Landasan Hukum: Dasar Kuat untuk Evaluasi & Blacklist

Sejumlah regulasi mengatur bahwa penyedia jasa yang bekerja tidak sesuai standar dapat dikenai sanksi tegas hingga blacklist.

1. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Menegaskan bahwa uang negara harus digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
  • Pasal 3: Penggunaan anggaran wajib memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

2. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perubahan)

  • Penyedia wajib mematuhi spesifikasi teknis dan kualitas pekerjaan.
  • Pemerintah berwenang memutus kontrak dan mencantumkan penyedia dalam daftar hitam (blacklist) bila terbukti melanggar.

3. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perubahan Perpres 16/2018)

Pasal 78–80: Penyedia yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  • Pemutusan kontrak
  • Denda
  • Blacklist maksimal 2 tahun

4. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020

Mengatur kewajiban kontraktor untuk mengikuti standar mutu bahan, metode kerja, dan keselamatan konstruksi.

5. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

6. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

  • Menjamin hak pers untuk melakukan kontrol sosial dan pemberitaan demi kepentingan publik.

Dengan dasar hukum tersebut, tuntutan evaluasi hingga blacklist terhadap CV Poetri Pratama bukan sekadar kritik, tetapi memiliki legitimasi kuat apabila ditemukan pelanggaran nyata di lapangan.


Dinas & Pelaksana Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun pejabat terkait dari DPRKP Provinsi Banten belum dapat memberikan keterangan resmi. Publik berharap pemerintah provinsi segera turun tangan sebelum proyek semakin parah dan menimbulkan kerugian lebih besar.


Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumentasi, serta upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan sanggahan dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red/Tim)


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *